Denpasar, (Metrobali.com)

 

Gunawan, pria berusia 22 tahun asal Cirebon, Jawa Barat ditangkap petugas kepolisian Polsek Denpasar Utara lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian dan pemberatan (curat) di sebuah toko handphone (Hp), di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 22.45 wita.

Tak ayal, dua buah hp di toko tersebut raib digondol. Atas hal itu, pemilik toko yang bernama I Made Agus Indrawan melaporkan peristiwa hilangnya handphone merk Vivo di tokonya itu ke Polisi.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Delosgit menjelaskan modus pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan memanjat tembok pagar.

“Jadi pelaku memanjat tembok pagar, kemudian naik ke atap membuka genting dan masuk ke dalam toko melalui plafon,” kata Dolesgit saat rilis di Mapolsek Denpasar Utara, Selasa (22/5/2023).

Menurut pemilik, kata Kapolsek sempat melihat pelaku yang berada di tokonya sekitar pukul 22.45 wita

“Setelah korban masuk kedalam toko konter Hp, setelah di cek memang benar ada barang berupa 2 buah Hp Vivo dan uang toko telah hilang. Setelah di cek di cctv ternyata ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam konter,” jelasnya.

Tidak butuh waktu yang lama, kepolisian berdasarkan laporan masyarakat, anggota mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Ahmad Yani Peguyangan.

Dengan adanya informasi tersebut Team opsnal Polsek  Denpasar utara kemudian menuju alamat tersebut dan atas bantuan masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku disekitar TKP dan barang bukti.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP dengan cara memanjat dari arah samping toko dan masuk dari plafon. Mendapatkan uang di laci dan hp di etalase. Dan pelaku merupakan residivis,” ungkap Kapolsek.

Adapun pelaku, katanya telah melakukan pencurian di 4 (empat) TKP yaitu di TKP Counter Indra Cell Jalan Ahmad Yani Utara  Peguyangan Denpasar Utara, TKP Counter Indo Cell Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, di TKP Counter Assesoris Cell Jln Gunung Agung Denpasar Barat dan TKP daerah Padangsambian, dimana pelaku mengaku lupa jalannya.

“Pelaku juga mengakui pernah di tahan di Polsek Mundu Cirebon dalam kasus Jambret dan divonis 1 tahun 6 bulan,” imbuh Kapolsek.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Utara untuk diproses lebih lanjut.

Pewarta : Tri Prasetyo