Denpasar, (Metrobali.com)

 

Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga Kelurahan Panjer, tepatnya di Jalan Tukad Citarum mendapat  tersebut mendapat respon langsung dari Lurah Panjer,  I Putu Budi Ari Wibawa. Bersama dengan  Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Denpasar ODGJ tersebut berhasil diamankan untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

“Berawal dari laporan Kepala Lingkungan Kertasari bahwa ODGJ  di Jl. Tukad Citarum  meresahkan warga sekitar lokasi, ini dikarenakan yang bersangkutan melakukan pengerukan jalan di depan rumahnya sehingga konstruksi di bawahnya menjadi kosong, tentu saja ini membahayakan pengguna jalan yang melintas disana dan berdasarkan laporan warga sudah pernah ada yang jatuh akibat kondisi jalan itu,” ujar Lurah Panjer Budi Ari saat ditemui, Minggu (25/9).

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan informasi tersebut, pihaknya memberi saran kepada Kepala Lingkungan Kertasari untuk menambal dengan menggunakan material tanah dan batu. Kemudian pada hari Minggu (25/9/2022), Kepala Lingkungan Kertasari bersama Kelian Mona (Adat) melakukan penambalan jalan tersebut, akan tetapi belum kering diplester dengan semen tiba-tiba ODGJ yang dimaksud datang dan membongkarnya. Warga pun kembali melaporkan kepada Kepala Lingkungan dan selanjutnya bersama Satpol PP yang kemudian datang bersama Babinsa melakukan pengamanan terhadap ODGJ tersebut. “Untuk diketahui, bahwa ODGJ tersebut sudah 2 bulan terakhir ini mendapatkan pembinaan dari oihak kelurahan  secara persuasif untuk menghentikan tindakannya itu akan tetapi tidak dihiraukan. Dan sebagai informasi tambahan, bahwa ibu dan kakaknya juga menderita gangguan kejiwaan dan tinggal di alamat yang sama, dan sampai saat ini pihak Kelurahan masih tetap memberikan konsumsi siang dan sore hari melalui bantuan dari Dapur Yadnya,” ujarnya sembari menyampaikan pihaknya juga telah mendaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial Kota Denpasar, agar satu keluarga ini mendapatkan KIS PBI  dan dirujuk ke Rumah Berdaya atau Rumah Sakit Jiwa sesuai hasil pemeriksaan nanti.

Sumber : Humas Dps

Editor : Sutiawan