Badung (Metrobali.com) –

Pada Hari Jumat, tanggal 2 Pebruari 2024, kelompok anak punk yang meresahkan warga di wilayah Kuta berhasil diamankan dalam patroli gabungan oleh Personil Polsek Kuta dan Satpol PP Kabupaten Badung.

Enam remaja laki-laki dari luar Bali dengan inisial EM (25), DA (23), JD (19), MAS (29), WM (32), dan JAY (19) ditangkap di sebuah rumah kost di jalan Nyangnyang Sari Kuta.

Proses penertiban ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kuta.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa langkah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diminta tetap tenang dan berkerjasama dengan pihak berwenang untuk menjaga keamanan di sekitar wilayah Kuta.

Proses hukum lebih lanjut akan diterapkan terhadap kelompok anak punk ini, dan patroli serta penertiban akan terus dilakukan untuk menjamin rasa aman bagi seluruh warga.(Tri Prasetiyo)