pelecehan seksual kepada anak
Buleleng, (Metrobali.com) –
Kasus pelecehan sexual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Kali ini korbannya anak berusia lima tahun sebut saja namanya Bunga berasal dari Dusun Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Anak yang masih belia dan masih duduk dibangku TK ini dicabuli tetangganya, RS alias KK (15) sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana Teja seijin Kapolres Buleleng Kurniadi, Senin (3/8) di Mapolres Buleleng mengatakan oleh karena pelaku yang masih dibawah umur, proses penahanannya dibatasi maksimal selama tujuh hari. Sedangkan korban, saat ini menjalani rehabilitasi oleh psikiater untuk memulihkan mentalnya agar kembali normal sebagaimana biasanya.”Dalam kurun waktu satu minggu, sudah tiga kali ada peristiwa yang sama terkait dengan pelecehan sex dibawah umur ini” ucapnya”Kami menghimbau kepada masyarakat agar memberikan perhatian kepada anak-anaknya, sehingga kasus yang serupa tidak terjadi lagi” tandas Adnyana Teja
Kronologis peristiwa, pada awalnya korban sedang bermain dihalaman rumah milik almarhum Hamzah dengan temannya M (8). Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan dibawa masuk rumah. Didalam rumah itu, pelaku membuka celana lejing yang dipakai korban dan memasukkan telunjuknya ke vagina korban. Perbuatan pelaku terhadap korban sebanyak tiga kali, diantaranya pada tanggal 22 dan 23 Juli 2015 sekitar pukul 13.30 Wita. Selanjutnya pelaku kembali melakukan perbuatannya kepada korban pada Minggu, 26 Juli 2015 sekitar pukul 13.30 Wita, kali ini dirumahnya Hanifah. Dirumah Hanifah ini, diawali dengan menonton tv, kemudian pelaku mengajak korban masuk kekamar. Dikamar tersebut, korban direbahkan oleh pelaku diatas tempat tidur dan pelaku membuka celana panjang korban sembari memasukkan alat kelaminnya kevagina korban. Perbuatan pelaku ini, disaksikan oleh M teman korban. Akibat perlakuan pelaku, korban merasakan sakit dan melaporkannya kepada orang tuanya. GS-MB