Badung, (Metrobali.com)-

Kasus pelecehan seksual terjadi di sebuah tempat spa bernama Eden Green yang berlokasi di Jalan Werkudara, Legian Kaja, Seminyak, Kuta, Badung pada Rabu (31/5/2023) lalu.

Korbannya adalah seorang gadis warga negara asing (WNA) Australia berinisial SC (15). Korban mengalami pelecehan seksual oleh terapis pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial ZAM alias A (27).

Kronologis korban mengalami pencabulan diterangkan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas bahwa berdasarkan penuturan orang tua korban berinisial JI, anak korban saat itu ditreatment oleh pelaku selama satu jam.

“Selama 40 menit anak korban ditreatment dengan posisi tengkurap kemudian selama 20 menit anak korban ditreatment dengan posisi terlentang dan disana pelaku melakukan aksinya,” ungkap Kapolresta saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (5/6/2023).

Pasca kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke tantenya dan hingga berujung laporan di Kepolisian.

Motor pelaku melakukan perbuatan kepada korban kata Kapolres lantaran pelaku nafsu melihat anak korban dalam keadaan telanjang dada.

“Saat itu korban hanya menggunakan celana dalam maka menimbulkan hasrat birahi tersangka muncul dan melakukan perbuatannya,” ujar Kapolresta.

Pelaku dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Pewarta : Tri Prasetiyo