Reklamasi Teluk Jakarta, KPK harap pengadian berpihak pada rakyat

Ilustasi mega proyek reklamasi Teluk Jakarta. Akan ada 17 pulau buatan yang dibangun dan beberapa perusahaan besar nasional serta BUMN berminat berinvestasi. (hmip.fisip.ui.ac.id)
 
 
Jakarta (Metrobali.com)-
Soal menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta, KPK berharap pengadilan berpihak pada rakyat bukan yang lain. Ini dinyatakan pascatertangkap pengusaha grup pengembang besar nasional yang terlibat dalam mega proyek itu, yang menyuap anggota DPRD DKI Jakarta terkait proyek besar itu.

“Reklamasi dihentikan itu keputusan pengadilan, jangan mendahului, mudah-mudahan hakim memutuskan keputusan yang berpihak pada rakyat banyak,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK, Kamis (31/3), menggelar operasi tangkap tangan terhadap empat orang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MS dan TP, selaku asisten pribadi di grup pengembang besar nasional itu.

Selanjutnya KPK juga menyasar AW, penggede di grup pengembang besar nasional itu.

“Reklamasi usulan menyetop itu tentu prematur dibicarakan sekarang karena kasus ini masih proses pengembangan dan bukan hanya kewenangan KPK, tapi harus diputuskan pengadilan berdasarkan studi dan macam-macam lain,” tambah Syarif.

KPK menyita uang Rp1,14 miliar dari MS yang merupakan sisa pembayaran uang dari Ariesman senilai Rp2 miliar tapi belum diketahui commitment fee total dari yang belum diketahui jumlahnya.

Commitment fee itu tidak diketahui untuk sekarang ini, tapi karena ini adalah OTT sedang dikembangkan nanti kita akan dapat informasi yang lebih lengkap,” ungkap Syarif.

Syarif berharap agar perusahaan-perusahaan swasta terutama yang sudah tercatat di bursa saham sebagai perusahaan terbuka memperbaiki tata kelolanya.

“Tolong perusahaan-perusahaan itu khususnya yang go public, memperbaiki tata kelolanya, karena yang rugi bukan hanya orang per orang,” tambah Syarif.

Grup pengembang besar nasional itu melalui anak usahanya, PT MWS, diketahui telah mengantongi proyek reklamasi untuk tiga pulau buatan seluas 165 hektar.

Dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta akan ada 17 total pulau yang dibuat seluas 5.100 Hektare.

PT MSW sampai saat ini belum mereklamasi Pulau G (Pluit City) meski perusahaan telah mengantongi izin reklamasi senilai Rp4,9 triliun dari total proyek pengembangan mencapai Rp 50 triliun. Sumber : Antara