Ketua Pansus Gusti Lanang Umbara didampingi Ketua Bapemperda Nyoman Satria memimpin rapat finalisasi, Senin (11/10).

Mangupura (Metrobalicom)

Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika, Senin (11/10) memasuki fase finalisasi. Rapat finalisasi yang digelar di DPRD Badung dipimpin Ketua Pansus Gusti Lanang Umbara.

Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Bapemperda Nyoman Satria dan sejumlah anggota Pansus seperti Made Wijaya, Kadek Setiari, Nyoman Suka, dan IB Arga Patra. Dari pihak eksekutif hadir Kapala Badan Kesbang Polinmas Nyoman Suendi, Kabag Hukum dan sejumlah staf ahli Bapemperda, BNK Badung, serta Sekwan Gusti Agung Made Wardika.

Ketua Bapemperda Nyoman Satria menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pansus dan anggotanya yang telah secara maraton membahas ranperda ini. Karena ini merupakan inisiatif Dewan, ranperda ini memang digarap serius.
Menurutnya, ranperda ini sebelumnya sudah menjalani harmonisasi lewat prafinalisasi yang melibatkan staf ahli Kemenkum HAM serta tim ahli, serta akademisi dari Universitas Warmadewa. “Ranperda ini sudah digodok hampir satu tahun,” tegas politisi asal Mengwi tersebut.

Ketua Pansus (P4GN) DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara mengatakan, dalam pansus ini, pihaknya mendorong agar rencana pembangunan rumah rehabilitasi bagi pecandu narkoba bisa segera terwujud. Rumah rehab katanya, merupakan kebutuhan dasar di Kabupaten Badung untuk warga yang sudah terpapar obat-obatan terlarang.

“Namun, kami akan lakukan studi komparasi dulu sebab ini merupakan perda pertama di Bali. Tentunya rumah rehab ini akan dipersiapkan yang cukup representatif. Mudah-mudahan keuangan kita di tahun 2022 bisa pulih dan meningkat agar bisa segera membangun rumah rehab yang bermanfaat bagi masyarakat Badung,” ujarnya.
Pembangunan rumah rehab ini merupakan niat baik dan wajib dilaksanakan pemerintah untuk menyelamatkan generasi masyarakat Badung. Jika bisa dibangun yang representatif dan memadai pihaknya juga berharap bisa menjadi tempat edukasi masyarakat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Tidak menutup kemungkinan bisa jadi destinasi wisata baru. Untuk bisa mengetahui bagaimana orang direhab, bagaimana bisa terhindar dari obat-obatan terlarang. Walaupun tujuan utamanya bukan ke situ, yang penting manfaatnya positif,” ungkap mantan Perbekel Desa Pelaga, Petang itu.

Secara substantif, ungkapnya, di pasal 11 diatur soal pelaksanaan sosialisasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika ditentukan melalui beberapa kegiatan. Di antaranya seminar, lokakarya, workshop, kegiatan keagamaan, penyuluhan, pagelaran festival seni dan budaya, outbond, perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat dan cipta lagu, pemberdayaan masyarakat, pelatihan, karya tulis ilmiah, diseminasi, asistensi, dan bimbingan teknis, serta bentuk kegiatan lain yang sejalan dengan aksi fasilitasi P4GN.

Sementara di pasal lain, ujar Gusti Lanang Umbara, pemerintah wajib menyelenggarakan rehabilitasi sosial kepada bekas pecandu narkotika, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika.  Selain pemerintah daerah, ungkapnya lagi, masyarakat dapat menyelenggarakan rehabilitasi sosial kepada bekas pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika.

Rehabilitasi sosial, tegasnya, dapat dilaksanakan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik. Selain itu, rehabilitas sosial bisa dilakukan dengan bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut dan rujukan.

Setelah menjalani tahapan finalisasi, katanya, ranperda ini akan diserahkan kepada pimpinan Dewan untuk selanjutnya diparipurnakan. “Setelah ini kami serahkan kepada pimpinan Dewan untuk selanjutnya diparipurnakan,” tegasnya. (RED-MB)