Denpasar, (Metrobali.com) 

Sepanjang tahun 2024, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memudahkan layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara aktif mendukung kebijakan ini dengan memberikan layanan publik yang efektif, efisien, dan berkualitas.

Kantor Imigrasi Denpasar menutup tahun 2024 dengan pencapaian luar biasa dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mencapai Rp 140,5 miliar, jauh melampaui target sebesar Rp 73,7 miliar. PNBP ini diperoleh dari berbagai layanan keimigrasian, termasuk penerbitan paspor, izin tinggal, dan visa.

Selama 2024, Kantor Imigrasi Denpasar berhasil menerbitkan 63.601 paspor, terdiri dari 31.414 paspor elektronik dan 32.187 paspor non-elektronik. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 55.773 paspor. Selain itu, sebanyak 45.082 izin tinggal diterbitkan untuk WNA, meliputi:

Izin Tinggal Kunjungan (ITK): 9.215 permohonan

Izin Tinggal Terbatas (ITAS): 9.121 permohonan

Izin Tinggal Tetap (ITAP): 893 permohonan

Perpanjangan Visa on Arrival (VOA): 25.853 permohonan

“Kami juga melakukan penolakan terhadap 37 pemohon paspor yang diduga akan bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa 31 Desember 2024.

Selama 2024, TPI Pelabuhan Benoa mencatat kedatangan 31.550 wisatawan asing, sebagian besar dari Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Eropa. Sebanyak 16 kapal pesiar bersandar di Pelabuhan Benoa tahun ini. Untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan, program Immigration On Shipping diimplementasikan, memungkinkan pemeriksaan keimigrasian langsung di atas kapal selama perjalanan menuju Indonesia.

Kantor Imigrasi Denpasar juga memperkuat pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat desa/kelurahan. Sepanjang tahun 2024, tindakan administrasi keimigrasian dilakukan terhadap 138 WNA, dan dua WNA dikenai tindakan projustitia. Selain itu, operasi gabungan seperti Operasi Jagratara digelar untuk menindak pelanggaran hukum dan norma oleh WNA di Bali.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu keimigrasian, Kantor Imigrasi Denpasar membentuk tiga desa binaan, yaitu Desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin, dan Desa Marga. Program ini bertujuan:

Mengedukasi masyarakat tentang peraturan keimigrasian.

Mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan manusia (TPPM).

Menciptakan lingkungan kondusif bagi pengawasan WNA di desa binaan.

Pada tahun 2024, Kantor Imigrasi Denpasar meraih berbagai penghargaan, termasuk:

Predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)

Terbaik I dalam Pengelolaan Berita di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi

Ridha Sah Putra menutup tahun ini dengan optimisme.

“Terima kasih atas dedikasi seluruh jajaran. Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa.”

(jurnalis : Tri Widiyanti)