Foto: Ketua Umum BIPPLH Bali Komang Gede Subudi (depan baju putih) bersama tim.

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali mencatat sepanjang tahun 2020 menjadi tahun yang menggembirakan bagi upaya penguatan keberpihakan pembangunan yang pro lingkungan baik secara aspek pembangunan fisik maupun non fisik melalui berbagai regulasi yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengusung konsep green policy (kebijakan pro lingkungan).

“Tahun 2021 pondasi ini harus dilanjutkan dan diperkuat agar peradaban lingkungan Bali terjaga. Tidak boleh ada yang menolerasi upaya pengrusakan lingkungan dengan dalih apapun,” kata Ketua Umum BIPPLH Bali Komang Gede Subudi mengungkapkan catatan refleksi tahun 2020 dan resolusi tahun 2021 di sektor lingkungan hidup Bali.

Dalam paparannya, Subudi pun menyebutkan sejumlah proyek pembanguan pro lingkungan yang  sedang berjalan di tahun 2020, dimulai pengerjaaannya di tahun 2020 maupun baru direncanakan lebih matang di tahun 2020. Pertama, Pekerjaan Pengendalian/Normalisasi Tukad Unda di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung dan kawasan yang menjadi lokasi rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.

Proyek yang direncanakan dan dieksekusi dengan konsep pembangunan Tri Mandala dan Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan menekankan integrasinya dengan aspek pelestarian lingkungan ini diyakini akan menjadi kawasan yang super hijau, indah, cantik serta akan menjadi ikon baru pariwisata Bali. Subudi bersama tim BIPPLH pun sempat meninjau langsung proyek ini.

Kedua, Gubernur Koster yang dikenal “Sing Main-Main” super serius dan totalitas mencurahkan segala energinya untuk kemajuan Bali ini kini berhasil mewujudkan tahap awal pembangunan Pelabuhan Segitiga Emas dari dan menuju Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yakni Pelabuhan Nusa Penida di Sampalan dan Pelabuhan Nusa Ceningan di Bias Munjul, serta yang menghubungkan langsung ke Pelabuhan Sanur di Pantai Matahari Terbit.

Ketiga, Pembangunan Sistem Penyediaan Air Baku Sarbagita dari Waduk Sidan di Desa Bilok Sidan, Kecamatan Petang, Badung yang sudah setengah jalan. Ini sebagai upaya nyata untuk memenuhi kebutuhan air baik dari segi kuantitas dan kualitas terutama bagi masyarakat di kawasan Sarbagita yakni Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan.

Proyek yang sudah berjalan hampir 14 bulan secara keseluruhan bagian keseriusan pemerintah dalam menjawab persoalan stabilitas pangan dengan penyediaan sumber air. Subudi bersama tim BIPPLH juga sempat meninjau langsung proyek ini dan memberikan sejumlah masukan konstruktif.

Keempat, tahun 2020 juga menjadi kabar baik bagi rencana pembangunan Bandara Bali Utara yang direncanakan berlokasi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. BIPPLH melihat pendekatan perencanaan pembangunan yang dilakukan Gubernur Bali sangat komprehensif dan yang terpenting bersifat humanis, memanusiakan masyarakat di rencana lokasi pembangunan Bandara Bali Utara.

Alhasil terlihat adanya progress atau kemajuan rencana megaproyek yang diyakini akan menghadirkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali ini. BIPPL yang sejak awal ikut terlibat siap terus memberikan masukan dan pengawalan dari sisi lingkungan dan ATR terhadap rencana pembangunan Bandara Bali Utara ini.

Kelima, BIPPLH menyebut capaian fenomenal lainnya dari Gubernur Koster adalah rencana Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Denpasar sepanjang 95 kilometer yang akan digarap mulai Maret 2021 dan ditarget rampung tahun 2023. Proyek infrastruktur yang melintasi tiga kabupaten sekaligus: Jembrana, Tabanan, dan Badung ini menelan anggaran hingga Rp 14 triliun, yang bersumber dari pihak swasta.

“BIPPLH apresiasi perencanaan proyek ini semakin dimatangkan di tahun 2020 dengan pula memperhatikan aspek lingkungannaya sehingga siap dieksekusi di tahun 2021 dengan jaminan seminimal mungkin ada dampak kerusakan lingkungan,” tutur Subudi.

Keenam, capaian luar biasa lainnya adalah segera terealisasinya penataaan atau revitalisasi kawasan suci Pura Besakih di Kabupaten Karangasem yang diproyeksikan menelan anggaran sampai dengan Rp1 triliun dengan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Hal ini tidak terlepas dari “kesaktian lobi Satu Jalur” Gubernur Koster ke pemerintah pusat.

Gubernur Koster berharap penataan kawasan Pura Besakih dapat selesai sebelum 2022, mengingat akan ada upacara besar Maribu Bhumi pada tahun tersebut. Tujuan utama program penataan kawasan suci Besakih ini agar bisa mengakomodir umat Hindu di Bali dan Indonesia yang hadir dalam upacara agama selain juga meningkatkan kenyamanan bagi wisatawan dan memberikan dampak positif bagi masyarakata lokal.

“Pura Besakih sebagai pura terbesar di dunia, the mother temple sudah selayaknya ditata dengan implementasi nyata Tri Hita Karana keselarasan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan mansia dengan lingkungannya. Revitasasi ini juga wujud nyata visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujar Subudi.

Masih terkait dengan proyek fisik yang bersinggungan dengan kepentingan pelestarian lingkungan, BIPPLH juga mengapresiasi ketegasan Gubernur Koster yang di-back up oleh DPRD Bali  dengan berani meluruskan proyek pembangunan yang terindikasi merusak lingkungan. Contohnya dalam hal penataan kawasan Pelabuhan Benoa yang sempat merusak ekosistem hutan mangrove.

Namun akhirnya kondisi tersebut diluruskan oleh Gubernur Koster yang berujung pada adanya desain yang baru terkait penataan ulang Pelabuhan Benoa, Denpasar dan seluruhnya akan ditargetkan selesai pada tahun 2023. Salah satunya yang menjadi kabar gembira bagi aktivis dan pemerhati lingkungan, akan ada hutan kota dan lebih banyak ruang terbuka hijau di kawasan Pelabuhan Benoa.

“Akhirnya ada komunikasi yang baik Pelindo dengan Pak Gubernur. Ini penting jangan sampai ada arogansi dari BUMN dan pemerintah pusat dalam mengeksekusi proyek pembangunan yang ujung-ujungnya berpotensi merusak alam lingkungan Bali,” kata Subudi yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bali Bidang Lingkungan Hidup.

Aspek non fisik melalui berbagai regulasi yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengusung konsep green policy juga menjadi catatan penting BIPPLH sepanjang tahun 2020 ini.  BIPPLH pun menilai Gubernur Bali bersama DPRD Bali yang diketuai Nyoman Adi Wiryatama secara membanggakan telah meletakkan pondasi grand desain kebijakan dan regulasi pembangunan yang pro lingkungan yang menunjukkan komitmen serius dalam upaya pelestarian lingkungan dan menjaga peradaban lingkungan Pulau Dewata.

“Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali membangun Bali dengan politik hukum yang pro lingkungan, mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan ramah lingkungan,” kata Subudi yang juga penekun penyelamat heritage dan Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), yayasan yang bergerak pada pelestarian situs ritus Bali.

BIPPLH pun mencatat di tahun 2020 ada sejumlah regulasi pro lingkungan yang dilahirkan Gubernur Koster bersama DPRD Bali berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun regulasi yang diterbitkan Gubenur Koster melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pertama, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 atau Perda RTRWP Bali.

Kedua, Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040. Bagi BIPPLH, Perda ini bisa menjadi jawaban atas keresahan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi atas pemanfaatan dan eksploitasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil selama ini. “Kita ingin Perda RZWP3K ini meminimalkan kerusakan lingkungan dan mengoptimalkan manfaat untuk masyarakat,” tegas Subudi.

Ketiga, Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. BIPPLH pun mengapresiasi dan mendukung keberadaan Pergub 24/2020 agar menjadi kebijakan, instrumen hukum dan politicall will (niat politik) yang kuat menjaga ketersediaan air di Bali.

BIPPLH mengajak semua pihak melek dan membuka mata bahwa ada tantangan nyata bahwa Bali mengalami defisit atau krisis air yang akan berdampak kepada seluruh sendi kehidupan masyarakat Bali. Sebab air adalah sumber kehidupan. Tanpa air tidak ada kehidupan.

Keempat, Perda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali (RPIP) Tahun 2020-2040. Industri unggulan Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terdiri dari industri pangan; industri farmasi dan kosmetik berbahan herbal; industri tekstil dan produk tekstil; industri kerajinan; dan industri elektronika dan telematika.

Bagi BIPPLH, dengan hadirnya Perda RPIP yang lebih penting lagi bagaimana penyelenggaran industri unggulan tersebut tetap memperhatikan pelesatian lingkungan. “Dengan semakin kuatnya empat industri unggulan Bali dalam Perda RPIP ini tentu ekonomi Bali juga akan makin kuat dan jangan lupa lingkungan hidup juga agar tetap lestari,” kata Subudi.

Kelima, Bali telah memilih Perda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P). Bagi BIPPLH, Perda ini menunjukkan komitmen Gubernur Bali Wayan Koster dan bersama DPRD Bali untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi berbasis kearifan lokal dan pelestarian lingkungan melalui energi baru terbarukan dan ramah lingkungan.

Perda ini memperkuat dan melengkapi dua regulasi terdahulu yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih. Lalu Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Bagi BIPPLH, tiga regulasi di bidang energi ini menjadi komitmen Gubernur Koster untuk menyiapkan pembangunan industri energi baru terbarukan ramah lingkungan atau energi bersih sudah sangat tepat. Bali berpeluang besar mengembangkan industri energi baru terbarukan ramah lingkungan (energi bersih) dan menjadi pionir industri ini di Indonesia.

Namun perlu dipikirkan dari aspek pendanaan agar mampu menarik investor di sektor ini atau bahkan diperlukan inovasi lain misalnya dengan skema menerbitkan green bond atau “obligasi hijau” yang tentunya dapat melibatkan partisipasi publik di Bali.

“Aspek pembiayaan atau pendanan mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan energi baru terbarukan ramah lingkungan atau energi bersih bisa dicarikan solusi inovatif dengan menerbitkan green bond atau obligasi hijau. Kami dukung jika langkah ini bisa dikaji dan disiapkan oleh Bapak Gubernur,” kata Subudi.

Dari berbagai capaian tersebut, menurut Subudi, di tengah pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi yang sangat sulit, kerja-kerja Gubernur Bali Wayan Koster kolaborasi bersama Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama sudah sangat memuaskan dan membanggakan khususnya pula yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

“Itu dilakukan Pak Gubernur Bali untuk kebaikan bersama, menyelaraskan kepentingan pemerintah pusat, Pemprov Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota serta hak asasi dan hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan terjaga,” ujar Subudi.

BIPPLH terus mendorong Gubernur Bali bersama DPRD Bali mempertajam kebijakan dan  program-program pro lingkungan dan yang terpenting bagaimana implementasi dan eksekusinya di lapangan agar sesuai dengan yang direncanakan. Para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Pemerintah Provinsi Bali juga diharapkan “Satu Jalur” mendukung kerja cepat, kerja cerdas, kerja iklas kerja tuntas, kerja fokus, tulus dan lurus dari Gubernur Koster.

“Bawahannya harus bisa mengikuti ritme kerja cepat dan kerja tuntasnya Pak Gubernur. Jangan sampai di bawah kerjanya melempem. Jangan sampai istilahnya Gubernurnya kerja berlari tapi anak buahnya tidur, ini kan bahaya,” kata Subdi mengingatkan.

Ia pun kembali menegaskan komitmen BIPPLH untuk terus mendukung dan mengawal kebijakan dan program-program terkait lingkungan yang dicanangkan Gubernur Koster. “Saya harapkan BIPPLH se-Bali dan seluruh stakeholder BIPPL jangan pernah berhenti memberikan dukungan, kritik maupun saran kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota,” tandas Subudi yang sebelumnya merupakan pengusaha tambang sukses di Kalimantan dan kini mengabdikan diri di tanah kelahirannya di Bali untuk mengawal pelestarian alam lingkungan Pulau Dewata. (wid)