Rebutan Perempuan,  Ditusuk Dengan Taji
Buleleng (Metrobali.com)-
Korban Gede Suka Mertada (20) yang berasal dari Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 21.30 Wita dikroyok dan dianiaya 6 orang pemuda hanya gara-gara rebutan perempuan. Korban mengalami  3 luka tusuk an yang fatal pada tangan kiri dengan kedalaman 10 Centimeter, pundak kiri kedalaman 10 centimeter, dan pada punggung kirinya kedalaman 15 centimeter dengan lebar luka 4 centimeter. Korban saat ini dirawat di RSUD Singaraja dan dilakukan operasi. Pasalnya  sisa potongan taji masih melekat pada punggung korban.
Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan, bukan saja menimpa korban Gede Suka Mertada, namun adik korban yang bernama Kadek Sudarmawan juga menjadi korban penganiayaan oleh 6 pelaku tersebut. Lantaran berupaya menyelamatkan kakaknya. Korban Kadek Sudarmawan saat hendak menyelamatkan kakaknya dipukul oleh benda tumpul pada kepalanya, sehingga pingsan ditempat.
Dari informasi yang diterima, disebutkan bahwa kejadian ini berawal pada saat korban,  Gede Suka Mertada pergi ke Taman Kota Singaraja, untuk bertemu dengan pacarnya yang bernama MIa. Saat itu, korban bersama 6 rekan lainnya termasuk adiknya. Ditaman kota, korban bertemu dengan pacarnya, namun entah bagaimana muncul pelaku dan menunjukkan rasa cemburu. Sehingga perkelahianpun tak terelakan. Namun perkelahian merebut  perempuan itu berhasil dihentikan oleh penjaga Taman Kota Singaraja. Namanya jiwa muda, persoalan perkelahian itu tidak terhenti sampai disitu saja, karena pelaku ini memanggil 5 rekan lainnya, dan mencegat pelaku, di Jalan Yudistira, Kelurahan Astina, Singaraja, tepatnya dibelakang RSUD Buleleng. Korban Gede Suka Mertada  pada saat itu juga langsung dikroyok dan dianiaya hingga terluka parah. Adik korban pun yang berusaha menyelamatkan kakaknya, kena pukul hingga pingsan. Sedangkan 4 teman korban lainnya melarikan diri karena takut melihat diantara pengeroyok mengeluarkan senjata tajam berupa Taji yang dikerap digunakan untuk sabungan ayam. Usai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP. Ketut Adnyana TJ seijin Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi di Mapolres Buleleng mengatakan dari peristiwa pengeroyokan itu, sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, diantaranya KS (18) dan PAA (18), serta 1 tersangka masih dibawah umur,”Kami sudah amankan Taji yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,” terangnya.
Menurut Adnyana Tj, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke e1 KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan  maksimal 7 tahun penjara.”Untuk pelaku yang masih dibawah umur, akan dilakukan tindakan Diversi” tandasnya. GS-MB