Keterangan foto: Rapat kerja Komisi IV DPRD Badung dengan Insan Pendidikan Kab. Badung, Senin (19/5)/MB

Badung (Metrobali.com) –

Rapat kerja Komisi IV DPRD Badung dengan Insan Pendidikan Kab. Badung, Senin (19/5) berlangsung hangat. Dalam rapat tersebut dibahas tentang  PTM (Pembelajaran Tatap Muka dan memastikan jatah vaksin covid-19 untuk para siswa dan guru se- Badung. Untuk memastikan pelaksanaan PTM itu, Komisi IV DPRD Badung, menggelar rapat kerja (raker) dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Salah satu agenda yang dibahas adalah persoalan kesiapan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Selain itu, juga dbahas soal tambahan pendapatan penghasilan (TPP) bagi PNSD, guru, kepala sekolah, penilik dan pengawas di lingkungan Pemkab Badung.

Raker dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Sumerta didampingi sejumlah anggotanya seperti I Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Gede Aryantha, Made Suwardana, dan Luh Putu Sekarini. Raker ini juga dihadiri plt. Kepala BPKAD Luh Putu Suryaniti dan Plt. Kadisdikpora Badung Made Mandi.

Menurut Plt Kadisdikpora Badung Made Mandi sesuai dengan SKB empat Menteri bahwa pelaksanaan PTM harus dibatasi dan dengan pelaksanaan prosedur kesehatan (Prokes) yang sangat ketat.

Untuk di Badung, kata dia sampai saat ini pelaksanaan PTM masih sedang dikaji dan menunggu pelaksanaan vaksin tahap ke-2 bagi insan pendidikan yang diperkirakan bulan Juni.

Dikatakan, seiring dengan waktu yang berjalan, PTM di Bading tidak bisa dilakukan dengan melihat kondisinya tidak memungkinkan. “Karena PTM masih ada kendala, karena sejumlah orang tua  murid masih melakukan penolakan,” tandasnya.

Masih menurut Made Mandi, upaya-upaya dilakukan untuk persiapan melakukan PTM. Vaksin direncanakan untuk murid pertengahan Juni 2021. “Mudah mudahan proses vaksin ini bisa berjalan lancar. Sehingga direncanakan akhir Juli 2021 bisa dilakukan PTM,” harapnya.

“Kita akan minta guru guru di Badung yang sudah beprestasi di tingkat nasional untuk ikut juga menggodog persiapan/ rencana pelaksanaan PTM di Badung,” tambahnya.

Sementara, Ketua Komisi IV Made Sumerta meminta ketegasan lembaga pendidikan soal PTM yang memerlukan persetujuan orang tua murid. “Jika tetap dilakukan PTM tanpa persetujuan orang tua murid, apakah ada sanksi jika dilanggar,” katanya.

Menjawab pertanyaan Dewan itu Made Mandi mengatakan, sekolah wajib membuat satgas Covid. Tim Satgas Covid-29 terdiri dari kepala desa, unsur sekolah dan aparat desa. Untuk berjalan atau tidak PTM, maka orang tua memang paling tau situasi dan kondisi siswa.  Sekolah harus mempertimbangkan aspirasi orang tua.

Ia menambahkan, Tim Satgas covid-19 yang dibentuk harus bekerja ekstra hati hati. Jangan sampai ada siswa pembawa virus ikut PTM.

Sampai saat ini katanya sanksi bagi sekolah belum ada. Tetapi satgas covid berjanji  melakukan pengawasan secara ketat dan menjalankan prokes secara ketat. Dari kesiapan ini bisa membantu program pak Mentri.

Ketua komisi IV DPRD Badung Made Sumerta mengapresiasi persiapan yang dilakukan insan pendidik di Badung yang sudah dari sejak awal mengantisipasi penyebaran virus. Ini adalah langkah baik untuk ke depannya. SUT-MB