Denpasar, (Metrobali.com)

Satuan Reserse Narkotika Polresta Denpasar berhasil melakukan penangkapan besar-besaran dengan mengamankan 85 tersangka terlibat dalam 58 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Operasi ini dilaksanakan sepanjang bulan September hingga November 2023, dengan total barang bukti yang mencengangkan.

Adapun rinciannya sebagai berikut, dimana data kasus di bulan September 26 kasus, bulan Oktober 23 kasus
Bulan November 9 kasus

Sementara itu, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 85 orang, terdiri dari 79 laki-laki dan 6 perempuan.
Adapun rinciannya bulan September, pelaku diamankan sebanyak 36 orang yang terdiri dari 32 laki-laki dan 4 perempuan.

Bulan Oktober ditangkap 37 orang, terdiri dari 35 laki-laki dan 2 perempuan. Sementara itu di bulan November sebanyak 12 orang tersangka dimana kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas membeberkan bahwa dari penangkapan itu pihaknya berhasil menyita sejumlah barang Bukti (BB).

“Ganja sebanyak 2.082,71 gram, sabu 131,63 gram, ekstasi 283 butir (68,73 gram), tembakau Sintetis 27,81 gram,” jelasnya di Mapolresta Jumat 10 November 2023.

Sementara itu, dari 85 tersangka terdapat residivis bernama Efendi Sugiono yang terlibat kasus narkotika tahun 2015 dan Surya Agung Saputra, yang terjerat kasus Narkotika tahun 2017.

Dari 58 kasus terdapat enam kasus besar dengan tersangka bernama Arbi Gunawan dan Muhamad Heru Prastyo
diaman waktu kejadian Selasa, 6 November 2023, sekitar pukul 23.30 wita di TKP Jalan LBC Sunset, Kuta, Badung.

“Dari pelaku kita sita barang bukti satu plastik klip ganja dengan berat 1.936 gram, jadi modus operandinya dia pengedar, dan didapatkan dari Snoop,” ungkap Kapolresta.

Tersangka dengan BB besar lainnya bernama Hikmah SariSandu pria asal Palembang (47). Dimana ia diamankan pada Rabu, 1 November 2023, pukul 17.00 wita di Jalan Mahendradata Selatan Denpasar Barat

“Dari pelaku kita peroleh Barang Bukti: 224 klip sabu berat 38,05 gram. Modus Operandi dia Pengedar, didapatkan dari BB,” terang Kapolresta.

Kasus besar lainnya diperoleh dari tersangka atas nama Dimas Vivan Setyawan, pria asal Banyuwangi (27). Ia diamankan Senin, 6 November 2023, pukul 15.30 wita di TKP Jalan Pura Mas Denpasar Barat. Dari pelaku petugas menyita barang Bukti sebanyak14 plastik klip sabu berat 2,60 gram.

Berperan sebagai Pengedar, tersangka mengaku mendapat barang dari MAS NANO.(Tri Prasetiyo)