Buleleng, (Metrobali.com)

Dua orang DPO Ditnarkoba NTB yakni
Muhammad Jaelani Sukron (26) beralamat di Gang Semangka, Mataram dan Ni wayan Kusmiati (24) beralamat di Kelurahan Karang Taliwang, Mataram diciduk dan diamankan oleh Kasat Reskrim AKP Vicky Tri H., S.H., S.I.K., M.H di Mapolres Buleleng.

Kronologis penangkapannya, berawal dari Razia yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng pada
Sabtu (17/10/2020) sekitar Pukul 21.30 Wita di Jalan Diponegoro Singaraja yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Made Teja Dwi Permana, S.H. Saat berlangsungnya razia, menemukan kendaran Roda 4 Toyota Yaris DR 1358 BM berisikan 4 orang didalam mobil.

Dari kejelian polisi, penumpang yang ada didalam mobil sangat mencurigakan. Sehingga Kasat Lantas langsung menghubungi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri H., S.H., S.I.K., M.H., untuk dapat melalukan pemeriksaan terhadap ke empat orang dimaksud.

Setelah diteliti oleh Kasat Reskrim, ternyata dari 4 orang tersebut terdapat 2 orang adalah DPO Polda NTB, yang diduga terlibat kasus Narkoba.

Hal itu diketahui pada saat Kasat Reskrim dihubungi AKP Yogi dari Direktorat Narkoba Polda NTB. Dan menyebutkan bahwa ada dua orang DPO Ditnarkoba NTB berada di wilayah Buleleng dengan identitas DPO,
Muhammad Jaelani Sukron,aki-laki, 26 tahun, alamat Gang Semangka Mataram dan Ni wayan Kusmiati, Perempuan, 24 tahun, alamat Kelurahan Karang Taliwang Mataram.

Selanjutnya, oleh karena dua orang tersebut sama dengan DPO Polda NTB, maka dengan sigap polisi mengamankan di Mapolres Buleleng.

Kasat Reskrim Vicky Tri H seijin Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa oleh karena ke dua orang tersebut merupakan DPO Polda NTB , maka menghubungi Polda NTB untuk melakukan penjemputan.

“Dan hari ini Senin (19/10/2020) kedua orang tersebut sudah diserahkan kepada personel Polda NTB dan diterima langsung AKBP AA Gede Agung, S.H selaku Ketua Tim.” tandasnya. GS