Jembrana (Metrobali.com)

Sebanyak 40 orang pengguna jalan diberikan sanksi pembinaan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Mereka terjaring Operasi Masker melibatkan anggota Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana, Sat Pol PP Jembrana dan tim kesehatan Satgas Covid-19, Selasa (2/2).

Kegiatan Operasi Masker di pertigaan jalan di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana ini dipantau langsung Dandim Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna dan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Dari 40 pelanggar prokes ini, 22 orang diantaranya sama sekali tidak memakai masker. Sedangkan sisanya salah dalam menggunakan masker.

Terhadap 22 orang pelanggar ini selain diberikan masker juga menjalani rapid test antigen secara gratis dan hasilnya semuanya negatif.

Setelah didata, para pelanggar juga diberikan edukasi terkait pentingnya prokes Covid-19, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Dandim Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna mengatakan kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti himbauan pemerintah pusat terkait pendisiplinan prokes. Apalagi Jembrana masuk dalam zona merah sehingga perlu dilakukan pencegahan agar Covid-19 tidak semakin meluas.

Adanya pelanggaran ini menunjukkan bahwa masyarakat masih mengabaikan prokes. Kesadaran pribadi dalam melawan Covid-19 juga belum tumbuh. Karena itu pihaknya memberikan penindakan. Namun penindakan dengan cara humanis selain memberikan pembinaan dan edukasi.

“Dengan tindakan yang konsisten kami berharap Jembrana keluar dari zona merah” ujarnya.

Sementara dari data di Sat Pol PP Jembrana jumlah pelanggaran prokes selama bulan Januari 2021 sebanyak 748 orang. Sedangkan jumlah akumulasi pelanggaran prokes di tahun 2020 mulai bulan September hingga Desember sebanyak 2129 orang.(Komang Tole)