Razia Knalpot Brong di Denpasar: 148 Kendaraan Diamankan dalam Penertiban Khusus
Denpasar (Metrobali.com)
Satlantas Polresta Denpasar gencar menindak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wahyu Prabowo, menyebut penertiban ini berdasarkan keluhan masyarakat dan resahnya pengguna jalan.
Dalam razia Januari 2024, berhasil diamankan 148 kendaraan.
Kombes Pol Wahyu menjelaskan penindakan mengacu pada UU no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan peraturan Lingkungan Hidup terkait kebisingan kendaraan.
Satlantas, katanya menggunakan alat khusus untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot brong, dengan rencana penindakan berkelanjutan.
“Satlantas juga dengan massif melakukan edukasi maupun sosialisasi terhadap sekolah-sekolah untuk mencegah penggunaan motor brong,” jelasnya.
Kasat Lantas, Kompol Made Teja, mengungkapkan mayoritas pelanggar adalah mahasiswa atau siswa berusia 15-20 tahun.
Edukasi di sekolah dianggap krusial, dengan himbauan kepada sekolah untuk mengawasi penggunaan motor brong.
Dari hasil razia, knalpot brong yang disita rencananya akan dijadikan monumen peringatan. Sanksi bagi pelanggar mencakup hukuman pidana dan denda maksimal Rp250 ribu.
Upaya ini diharapkan menjaga ketertiban umum dan memberikan pemahaman aturan berlalu lintas kepada generasi muda.(Tri Prasetiyo)