Denpasar (Metrobali.com)-

Sedikitnya 175 personel kepolisian yang terdiri dari petugas Dalmas dan Satuan Brimob Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan dikerahkan untuk menjaga proses eksekusi lahan sengketa seluas 7,15 are di Desa Sesetan, Denpasar, Selasa (20/8).

“Kami kerahkan sekitar 175 personel untuk menghalau aksi massa dari salah satu pihak pendukung,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana, Selasa.

Menurut dia, pengerahan ratusan personel itu untuk mengurai aksi massa yang berubah tak terkendali.

Petugas tersebut berjaga-jaga di sekitar lahan yang disengketakan antara penggugat yakni Putu Yudistira dengan tergugat yakni Nyoman Handris Prasetya yang tak lain adalah paman penggugat.

Sementara itu ruas jalan di sekitar lokasi yakni di pertigaan Jalan Pulau Saelus dan Jalan Raya Sesetan nampak tersendat karena banyaknya personel kepolisian serta oknum preman yang juga “pasang badan” di sekitar lokasi.

Tidak diketahui pasti dari mana dan siapa yang mengerahkan para pria berbadan kekar dengan pita melingkar di setiap lengan mereka.

Diduga pengerahan massa itu dilakukan oleh salah satu pendukung para pihak yang tengah bersengketa.

Polisi lalu lintas juga nampak mengatur lalu lintas di sekitar lokasi yang merupakan salah satu jalur padat.

Banyaknya petugas polisi juga menyedot perhatian masyarakat sekitar yang penasaran melihat proses eksekusi.

Kasus sengketa tersebut mencuat tahun 1999 yang memperebutkan lahan dan bangunan termasuk pasar swalayan “Karya Sari” yang terpaksa meliburkan karyawannya karena rencana eksekusi itu.

Kedua pihak saling mengklaim tanah tersebut miliknya berdasarkan sertifikat yang dimiliki.

Pihak Nyoman Handirs Prasetya melalui kuasa hukumnya Yoga Satria menyatakan bahwa eksekusi tersebut tidak bisa dilaksanakan karena saat ini kliennya tengah melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Denpasar.

Dia juga menilai bahwa lahan yang dieksekusi juga salah sasaran karena lahan milik penggugat yakni pipil 27 yang justru berada pada lahan milik kliennya yakni pipil 35 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, 4 Juni 1981.

Sementara itu mulai pengadilan tingkat pertama hingga MA, kasus sengketa tanah antarkeluarga itu dimenangkan Putu Yudistira berdasarkan sertifikat yang diterbitkan BPN Denpasar. AN-MB