Jembrana (Metrobali com)
Ratusan pejabat struktural dari eselon III dan IV di lingkup Pemkab Jembrana dilantik menjadi pejabat fungsional .Ada 176 pejabat struktural eselon IV serta 3 eselon III yang dilantik Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan turut dihadiri   Wabup Patriana Krisna serta sekda I Made Budiasa.
Upacara pengambilan sumpah dan janji  dilangsungkan di Gedung Auditorium Jembrana, kamis( 30/12).
Menurut Bupati, pejabat yang dilantik merupakan penyetaraan dalam jabatan  dengan dasar Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Ia berharap pelantikan pejabat fungsional dapat  mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Selain itu melalui penyederhanaan birokrasi, dapat mendukung kinerja pemerintah daerah utamanya mewujudkan visi masyarakat Jembrana bahagia berlandaskan Tri Hita Karana serta mengimplementasikan misi Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana.
” Harus diingat kenyataan ASN itu adalah pelayan masyarakat dan digaji dari uang rakyat. Karena itu, saya minta bapak ibu  bekerja lebih keras lagi. PR kita saat ini sangat besar.  Bagaimana membangun  masyarakat Jembrana agar  bahagia, sejahtera , mengurangi pengangguran serta  menaikkan pendapatan mereka . Karena itu gerbong pejabat ini harus memiliki tim work yang baik untuk membangun Jembrana lebih baik lagi, ” pesan Tamba.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Tamba juga mengingatkan pemerintahan saat ini mencanangkan tahun emas Jembrana pada tahun 2026. Implemetasinya melalui pencapaian beberapa target serta mewujudkan visi dan misi yang sudah ditetapkan.
” Mendukung hal itu, tenaga kerja dan SDMnya yang bagus  sudah kita siapkan ,sedangkan pelayannya adalah bapak ibu semua. Karena itu saudara semua ,  harus bertanggung jawab dengan bekerja lebih keras didinas manapun.Berikan pelayanan publik yang maksimal,” kata Tamba.
Sementara Sekda Jembrana I Made Budiasa mengatakan pejabat struktural yang disetarakan menjadi jabatan fungsional ahli muda sebanyak  176 orang. Sedangkan jabatan administrator yang disetarakan menjadi jabatan fungsional ahli madya sebanyak tiga orang. Ketiganya merupakan Kabid pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana
Kebijakan ini lanjut Budiasa bagian dari  penyederhanaan birokrasi berlaku di seluruh  Indonesia tertuang dalam Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 . Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur  Bali Nomor B.10.821/11536/MP/BKD tanggal 20 Desember 2021 tentang usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
. Ketentuan itu mengharuskan diadakan pelantikan sebelum tanggal 31 Desember 2021.
” Hanya ada dua yang dipertahankan eselon II dan III sedangkan eselon IV ikut disetarakan. Tapi sesuai ketentuan itu,  jabatan eselon III yang memberikan pelayanan langsung seperti di dinas pelayanan perijinan satu pintu  juga ikut disetarakan ,” tandasnya. (RED-MB)