Denpasar (Metrobali.com) –

 

Sebanyak 60 korban penipuan investasi Dana Oil Konsorsium yang dilakukan I Nyoman Tri Dana Yasa (NTD) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali di Renon Denpasar untuk mengadukan nasib ketidakjelasan investasinya ke Senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III (AWK)

Senator AWK berjanji akan mendorong pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan fungsi konstitusi yang melekat pada dirinya sebagai komisi Hukum DPD RI untuk mengawasi jalannya penegakan hukum dan perundang-undangan agar pihak-pihak yang berwenang segera memberikan atensi terhadap kasus ini.

“Kami hanya berusaha menampung aspirasi masyarakat yang menjadi korban investasi ini tanpa bermaksud mengintervensi jalannya penyidikan, untuk itu kami akan mendirikan posko pengaduan Korban penipuan investasi Dana Oil Konsorsium (DOK) untuk kelengkapan data-datanya.

Pihaknya juga memberikan wadah advokasi terhadap para korban yang tidak memiliki pengacara karena tidak memiliki dana lagi. Bahkan AWK juga memberikan himbauan kepada para calon investor yang akan mencoba atau ditawari iming-iming keuntungan terhadap investasi apapun dengan terlebih dulu selalu memperhatikan prinsip 2L mengutip dari Satgas Waspada Investasi Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu masyarakat harus menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya lembaga, produk dan agen penjual efek terdaftar di OJK. Logis artinya memberikan keuntungan dalam jangka waktu yang masuk akal.

Dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dewa Nyoman Wiesdya Dana Brata Parsana, SE, SH. tersebut para Korban yang menamakan wadahnya Forum DOK berjumlah 392 orang dengan nilai kerugian 22.625.000.000 tersebut mengeluhkan lambatnya aparat penyidik menangkap NTD yang sudah memiliki bukti kuat untuk dijadikan status Tersangka agar bisa segera dilakukan ‘Asset Tracing’. Bahkan NTD masih kerap melakukan kebiasaan ‘norak’ nya memamerkan foto dirinya bersama dengan beberapa petinggi aparat, seolah menunjukkan betapa intimnya hubungan dia dengan para pejabat seolah menjadi bentuk intimidasi dan ‘psywar’ buat para korban yang berhasil ditipunya.

Bahwa Pasal 18 Perkap no. 14 tahun 2012 telah terpenuhi dan kasus yang pihaknya ajukan dikategorikan sebagai Perkara Mudah akan tetapi berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dilakukan pihak Wasidik menyatakan perlu digali untuk mendapatkan keterangan yang lebih mendalam lagi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tentang surat dari Satgas OJK yang menyatakan bahwa PT. DOK melakukan usaha illegal.

“Jadi untuk apa dibutuhkan lagi surat keterangan dari BAPPEPTI jikalau sudah ada surat dari Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) OJK yang menyatakan bahwa PT. DOK melakukan usaha illegal,” tanya Dewa Nyoman Wiesdya Dana Brata.

Menurut sepengetahuan pihaknya, bahwa untuk penanganan kasus serupa di Kepolisian Republik Indonesia penanganannya sangat cepat dan langsung adanya penetapan tersangka dan penahanan, sedangkan kasus yang kami laporkan dari tanggal 29 Desember 2021 lalu, sampai sekarang belum juga adanya penetapan tersangka padahal semua bukti-bukti sudah sangat banyak dan semua saksi-saksi dan terlapor telah diperiksa.

Pihaknya mengambil contoh kasus yang hampir serupa yaitu terkait masalah bos investasi goldcoin. Seperti diketahui, saat itu ketika di Polresta terlapor di tetapkan sebagai Tersangka setelah pemeriksaan selama 12 jam. Setelah itu baru penyidik meminta saksi ahli ke jakarta untuk ke SWI.

Namun kok penanganan kasus DOK ferlii berbeda? Padahal kasusnya mirip. Pasal-pasalnya juga mirip. 372 Jo 378 KUHP dan TPPU. Malah di Dok penyidik sudah ada kesaksian dari OJK pusat bahkan penyidiknya sudah ke Jakarta terkait masalah surat SWI tersebut. Akan tetapi mengapa didalam kasus DOK ini malah belum ada penetapan status Tersangka? Padahal kasus investasi ilegal Goldcoin terjadi belakangan kasusnya namun prosesnya bisa lebih cepat.

 

Pewarta : Hidayat