Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi saat menunjukan kodok lembu

Jembrana (Metrobali.com)-

Ratusan ekor kodok lembu diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina.
Dari informasi, kodok lembu sebanyak 500 ekor ditemukan petugas yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk saat memeriksa mobil pick-up L 300 P 9572 F.
Mobil pick-up warna hitam yang dikemudikan Iwan Supriyanto (44) asal Jember, Jawa Timur masuk pos pemeriksaan atau Pos 2 pintu masuk Bali pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kendaraan berserta muatan dan sopir kemudian digiring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk karena tidak bisa menunjukan sertifikat kesehatan dari Karantina asal mula kodok diangkut.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim, AKP Komang Muliyadi mengatakan pengiriman 500 kodok lembu melanggar Pasal 3 PP 15 tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
Karena menurutnya saat diperiksa sopir tidak bisa menunjukan dokumen atau sertifikat kesehatan dari Karantina.
“Dari pengakuan sopir katanya dibawa dari Jember, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar” ujar Muliyadi, Sabtu (27/1).
Kendaraan, sopir dan ratusan kodok lembu yang ditempatkan kedalam beberapa keranjang itu selanjutnya diserahkan kepada Kantor Balai Karantina Ikan Wilker Gilimanuk untuk menjalani proses lebih lanjut. MT -MB