DUKTANG

Jembrana (Metrobali.com)-

Ratusan penduduk pendatang (duktang), Selasa (2/2) pagi terjaring operasi yustisi.

Operasi gabungan dari Sat Pol PP, Polisi, TNI, Kesbangpol dan Kependudukan ini dilakukan secara serentak di lima kecamatan di Kabupaten Jembrana, Bali, dengan menyasar sejumlah tempat kos dan rumah kontrakan.

Hasilnya, 153 orang duktang terjaring dalam operasi yang diigelar dari pukul 05.30 Wita sampai pukul 08.30 Wita, lantaran tidak membawa identitas (KTP) dan SKTS.

Mereka kemudian dibawa ke Kantor Sat Pol PPJembrana untuk didata dan diberi pembinaan. Petugas juga menciduk pasangan kumpul kebo (tidak sah) yang tinggal dalam satu kamar kos. Kendati telah mengantongi KTP, mereka tetap diminta ke kantor untuk dimintai keterangan.

Jumlah duktang terbesar didapat di Kecamatan Mendoyo sebanyak 60 orang, Kecamatan Pekutatan 22 orang, Kecamatan Jembrana 15 orang, Kecamatan Negara 44 orang dan Kecamatan Melaya 12 orang.

Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo bersama Dandim 1617/Jembrana, Letkol Inf Sansan Iskandar saat mengecek ke Kantor Sat Pol PP mengatakan pihaknya sangat mendukung operasi yustisi yang dilakukan secara serentak di masing-masing kecamatan.

“Kami sangat mendukung. Operasi ini sebagai langkah antisipasi terhadap orang-orang yang dicurigai terlibat kriminal ataupun teroris” tandas Kapolres Djoni Widodo, Selasa (2/2) pagi.

Sementara, Kepala Kantor Sat Pol Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi saat dikonfirmasi mengatakan terhadap mereka yang terjaring dilakukan pendataan untuk arsip. Sesuai Perda yang berlaku, bagi duktang yang belum mengantongi SKTS diberikan peringatan, bagi yang tidak membawa identitas KTP langsung dipulangkan.

Salah seorang duktang ditemui di Kantor Pol PP Jembrana mengaku dipungut Rp.10 ribu setiap bulannya, namun tidak diberikan kwitansi.

Pungutan serupa juga terjadi di Desa Pulukan, namun dengan besaran bervariasi dari Rp.10 ribu hingga Rp.30 ribu. MT-MB