Rapor Merah Presiden Jokowi, Tantangan Kesejarahan Presiden Prabowo untuk Melakukan Koreksi
Ilustrasi
Jakarta, (Metrobali.com)
Pemimpin negara seperti Jokowi telah terlena oleh gaya hedonisme sehingga hal hal yang bersifat fundamental ditukar dengan receh yang berakibat mengorbankan masa depan rakyatnya.
Presiden Prabowo harus mewujudkan janji janjinya yang akan mengembalikan hak hak rakyat tidak berhenti pada tataran narasi.
Oligarki tidak boleh menang terhadap negara apalagi mengangkangi negara , semua tinggal good will dari Presiden Prabowo yang bisa membekukan aset aset oligarki dengan secarik kertas kapan saja presiden mau.
I Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 – 2004 mengatakan sangat setuju, dengan ulasan di atas dengan catatan kritis.
Dikatakan, Presiden Prabowo mestinya mengambil peran kesejarahannya, dengan melepaskan negara dari cengkeram oligarki, dengan melakukan penegakan hukum terhadap penyimpangan yang telah dilakukan oleh para oligarki, berkat fasilitas istimewa kebablasan dari Presiden Jokowi selama ini.
Menurutnya, penegakan aturan perpajakan bagi para oligarki, penegakan aturan lingkungan terhadap konsesi tambang dan industri sawit yang diterima secara istimewa oleh mereka.
Melakukan koreksi kebijakan yang berkaitan dengan pelemahan posisi tawar KPK.
“Mengembalikan marwah KPK, sebelum koreksi “ugal-ugalan” pelemahan KPK,” kata I Gde Sudibya.
Presiden Prabowo semestinya mengusut tuntas, kemungkinan perdagangan pengaruh, – trading influence-, atau kemungkinan salah guna kekuasaan, dari revisi UU Minerba yang memungkinkan oligarki dan pihak lainnya, menguasai konon jutaan hektare tanah negara, dengan jangka waktu 99 tahun, yang semestinya kembali ke negara.
Dikatakan, selama pemerintahan Jokowi, tambahan hutang negara sekitar Rp 4.000 T untuk membiayai proyek infrastruktur, diluar hutang BUMN yang memperoleh penunjukan untuk proyek tsb, sudah semestinya manajemen proyek ini dibuka ke publik, untuk transparansi dan akuntabilitas publik. Karena sudah dan akan memberikan beban berat bagi APBN selama 5 tahun ke depan.
Menurutnya, proyek PSN yang begitu ambisius, diduga dengan potensi moral hazard, dan tidak bermanfaat bagi kepentingan publik, segera dikaji ulang.
“UU Cipta Kerja tahun 2020 yang super liberal kapitalistik, bertentangan dengan UUD 1945 terutama pasal 33, dan resentralisi kebijakan yang “menelikung” politik desentralisasi yang merupakan agenda penting gerakan reformasi, semestinya segera dikoreksi ulang,” katanya
Dikoreksi sekaligus untuk menunaikan janji Presiden Prabowo, untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya bangsa, ekonomi bangsa kembali ke ide besar dan spirit sosialisme.
Jurnalis : Sutiawan