Jembrana (Metrobali.com)

 

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jembrana memberikan layanan rapid test gratis untuk sopir angkutan logistik dan pelajar asal Jembrana.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test untuk sopir kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk.

Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan pelaku perjalanan yang menyebrang melalui Pelabuhan Gilimanuk wajib membawa surat keterangan hasil rapid test non-reaktif.

Hal ini juga berlaku bagi awak kendaraan angkutan logistik. Karena di Pelabuhan Gilimanuk sudah tidak ada lagi layanan rapid test gratis seperti sebelumnya.

“Jadi, kalau mau masuk Bali harus sudah membawa surat keterangan hasil rapid test non reaktif dengan melakukan rapid test secara mandiri” terang Bupati Artha saat melakukan pemantauan di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (18/6).

Namun kata Bupati Artha, khusus bagi warga Jembrana yang akan keluar maupun masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Pemkab Jembrana sudah menyiapkan fasilitas rapid test secara gratis, baik bagi sopir maupun pelajar.

Pelaksanaan rapid test menurutnya, bisa dilakukan di setiap Puskesmas yang ada di Jembrana. “Syarat rapid test bagi pelaku perjalanan yang keluar daerah tetap diberlakukan. Untuk itu kita siapkan rapid test gratis khusus bagi warga ber-KTP Jembrana” ujarnya.

Lalu bagaimana dalam penerapannya. Menurut Bupati Artha, pihaknya sudah menekankan agar petugas yang akan melakukan pemeriksaan bisa lebih selektif.

Bagi pelaku perjalanan asal Jembrana lanjutnya, bisa mendatangi puskesmas terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Namun ada catatannya. Meskipun ber-KTP Jembrana, jika logistik yang akan dikirim untuk dan dari daerah lain, Pemkab Jembrana tidak akan memberikan rapid test gratis. Sopir angkutan logistik ini tetap harus melakukan rapid test secara mandiri. “Kalau logistik untuk Jembrana dan dari Jembrana digratiskan” tandasnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan menghentikan pelayanan rapid test gratis bagi awak kendaraan logistik. Kebijakan itu berlaku terhitung mulai Kamis (18/6), sebagai tindak lanjut hasil rapat evaluasi pintu masuk Ketapang – Gilimanuk. Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 257/ Gugus Covid-19/VI/2020.

Selanjutnya PT ASDP Indonesia Ferry telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test mandiri bagi pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk.

Dalam menerapkan kebijakan baru dari Gugus Tugas Provinsi Bali tersebut, Bupati Artha mengatakan perlu dilakukan sosialisasi lebih merata lagi. Sehingga awak angkutan logistik yang akan masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk sudah membawa surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif yang dilakukan secara mandiri. (Komang Tole)