raperda

Klungkung ( Metrobali.com)-

Rancangan peraturan daerah ( raperda ) tentang kawasan tanpa rokok, Rabu ( 14/5 ) dibahas dan telah disyahkan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Klungkung di ruang sidang DPRD. Pimpinan dan anggota DPRD Klungkung menilai dengan disahkannya Raperda Kawasan Tanpa Rokok berarti kabupaten ini telah mengalami kemajuan dalam upaya menciptakan kesehatan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan sehat.

” Ini luar biasa sebuah kemajuan berpikir jauh ke depan. Bagaimanapun setiap orang berhak menghirup udara segar. Dengan disahkannya Raperda Kawasan Tanpa Rokok berarti Pemkab dan masyarakat Klungkung sedang berupaya memenuhi hak tersebut sekaligus menghormati hak mereka yang tidak merokok,” ujar Ketua DPRD setempat Anak Agung Gde Anom menanggapi disahkannya Raperda jadi Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Kendati Perda tersebut tidak ditujukan melarang tapi membatasi orang merokok, tetap harus ditaati oleh semua pihak karena untuk kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan. “Semua pihak harus paham betul dan mentaati regulasi tersebut. Karena lingkungan pendidikan, tempat ibadah dan perkantoran nanti jadi kawasan tanpa rokok, maka harus dipatuhi. Bagi tuan rumah juga harus tegas dan tidak boleh sungkan. Jangan pernah menyediakan asbak,” ujarnya menambahkan di sekolahan memang harus betul-betul steril asap rokok, sebab rokok merupakan salah satu pemicu kenakalan remaja.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura sekaligus pembaca pemandangan umum fraksi,  I Wayan Buda Parwata mengatakan, Perda disahkan dalam kerangka mengatur dan membatasi ruang-ruang tertentu yang tidak boleh merokok. “Kalau pemikiran didasari atas kesadaran kepentingan lebih luas demi tercipta kesehatan masyarakat, sesungguhnya Perda itu sama sekali tidak memberatkan. Para perokok tinggal menyesuaikan saja lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh tempat merokok,” pungkasnya.

Ruang-ruang yang bebas asap rokok sebenarnya sudah banyak diketahui masyarakat, seperti pusat kesehatan, sekolahan, perkantoran dan ruangan ber-AC. ” Perda sama sekali tidak memberatkan, sebab ruang-ruang yang dilarang merokok sesungguhnya memang tidak pantas sebagai tempat merokok. Seperti ruang perawatan rumah sakit dan ruang ber-AC. Kalau ruangan tersebut juga masih dijadikan tempat merokok apa pantas,” terangnya mengimbau eksekutif segera mensosialisasikan Perda yang sudah disyahkan tersebut. Sehingga begitu diterapkan masyarakat sudah paham dan terbiasa mematuhi larangan yang diamanatkan Perda, imbuhnya. SUS-MB