Jembrana (Metrobali.com)

Setelah Ranperda tentang tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) oleh DPRD pada masa persidangan sebelumnya, kembali 2(dua) Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda). Penetapan itu saat Rapat Paripurna V DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2010/2020 yang dipimpin ketua DPRD, Ni Made Sri Sutarmi bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis(6/8).

Sebelum disahkan, rapat paripurna juga menyampaikan hasil Pansus DPRD tentang Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati . Penyampaian oleh ketua Pansus A, I Ketut Sudiasa . Sedangkan Ranperda terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati disampaikan ketua Pansus B DPRD Kabupaten Jembrana.

I Ketut Suastika dihadapan Rapat Paripurna mengatakan telah merampungkan ranperda itu dengan mengharmonisasi terhadap saran pendapat dan pertanyaan yang tertuang dalam pandangan umum Fraksi .Juga disandingkan dengan Jawaban Bupati melalui rapat-rapat kerja serta berdasarkan hasil penyempurnaan beberapa hal dalam Ranperda.”dengan diharmonisasikannya semua saran penyempurnaan baik Jawaban Bupati dan fasilitasi Gubernur, Pansus A DPRD dapat menyepakati untuk menjadi Perda,”kata ketua Pansus A I Ketut Sudiasa. Hal senada juga disampaikan juru bicara Pansus B terkait dengan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang disampaikan juru bicaranya, .

Setelah 2(dua) Ranperda ditandatangani oleh Bupati I Putu Artha dan ketua DPRD Ni Made Sri Sutarmi, dihadapan Rapat Paripurna V DPRD masa persidangan III tahun sidang 2019-2020 Bupati I Putu Artha berharap, kedua Ranperda yang telah disepakati menjadi Perda, dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Kabupaten Jembrana.”dua Peraturan Daerah yang dapat di sahkan ini, selain akan meberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jembrana juga kita harapkan dapat menjadi instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab serta dapat berperan sebagai alat transformasi perubahan daerah serta dapat menjadi harmonisator berbagai kepentingan, “harapnya.

Bupati Artha juga menegaskan secara khusus terkait penetapan Perda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Amertha Jati. Pihaknya juga berharap, keberadaan Perda ini dapat meningkatkan kwalitas tata kelola dan kinerja perusahaan umum daerah Air Minum Tirta Amertha Jati,”kedepan kita harapkan perusahaan umum ini dapat memberikan dan mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Jembrana,”pungkasnya. (Humas Pemkab Jembrana)