Karangasem (Metrobaali.com)-

Pemerintah Kabupaten Karangasem Menjawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pemberian Insentif, Kemudahan Penanaman Modal untuk menarik minat investor ke Karangasem. Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem, hadir Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta, Senin (18/3/2024).

Rapat tersebut bertujuan untuk menjawab pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua materi Rancangan Peraturan Daerah, yakni Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal membahas poin-poin penting disampaikan dalam sesi tersebut.

Bupati Karangasem I Gede Dana, melalui pernyataan yang dibacakan oleh Wakil Bupati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di setiap kecamatan di Kabupaten Karangasem.

“Pendanaan untuk sosialisasi ini diambil dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik penanaman modal. Dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), aspek lingkungan telah menjadi bagian integral dari persyaratan dasar perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Untuk memastikan pemenuhan persyaratan ini, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” Demikian pernyataan yang dibacakn Wabup Artha Dipa.

Selanjutnya, jawaban atas pandangan Fraksi Partai Golongan Karya menyoroti komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang positif. Dalam konteks ini, penyusunan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal menjadi salah satu upaya untuk menarik minat investor ke Karangasem. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP, dengan tetap memberikan layanan pendampingan dan kegiatan layanan bergerak di semua kecamatan.

“Terkait verifikasi pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pemerintah daerah akan melibatkan stakeholder terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Intensitas koordinasi lintas sektor, baik internal maupun dengan pemerintah provinsi dan pusat, terus dilakukan untuk memudahkan investasi dan pelayanan optimal kepada pelaku usaha,” lanjutnya.

Wakil Bupati Karangasem juga menyampaikan terima kasih atas usulan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melalui OSS RBA.

Dalam jawaban terhadap pandangan Fraksi Catur Warna Karangasem, disoroti kembali mengenai aspek lingkungan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Seluruh aspek, termasuk tata ruang, lingkungan, dan bangunan, wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah.

Data dari OSS RBA menunjukkan bahwa sejak diluncurkannya, telah terbit sebanyak 20.289 Nomor Induk Berusaha (NIB) di Karangasem, dengan mayoritas pelaku usaha merupakan skala usaha Mikro Kecil (UMK). Pemerintah daerah juga tengah menyusun peta potensi investasi yang selaras dengan Peraturan Daerah Tata Ruang, untuk mempercepat iklim investasi di Kabupaten Karangasem.

“Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehat, dan kompetitif. Melalui berbagai langkah strategis dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah berupaya mewujudkan manajemen perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,” Lanjut Artha Dipa. (RED-MB)