Buleleng, (Metrobali.com)-

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa, (8/11).

Dalam penyampaian perwakilan dari fraksi PDIP, Gerindra, dan Demokrat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peeangkat Daerah.

Sebgaimana diketahui, bahwa APBD sebagai fungsi fiskal yang merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan yang sangat diharapkan mampu menjadi stimulus terhadap sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti investasi swasta dan swadaya murni masyarakat.

Rancangan Perda Kabupaten Buleleng tentang APBD Tahun Anggaran 2023 bahwa, Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) Tahun 2023 merupakan penjabaran dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2023 yang telah ditetapkan bersama pada tanggal 10 Agustus 2022 dan merupakan implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dasar untuk penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana

Selanjutnya, penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Golkar disampaikan, Kabupaten Buleleng dalam Tahun Anggaran 2023 ini merencanakan Pendapatan Daerah sebesar 2,27 triliun rupiah lebih. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang tahun ini dianggarkan sebesar 457,7 miliar rupiah lebih, meliputi pajak daerah, restribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Lebih lanjut, penataan perangkat daerah merupakan suatu hal yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa perangkat daerah dapat melaksanakan seluruh kewenangan daerah dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini merupakan salah satu fungsi mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematis, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah atas dasar tugas dan fungsi serta beban kerja.

Sementara itu, dari fraksi partai Nasdem menyampaikan usulan untuk terus berupaya meningkatkan investasi, baik dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), swasta dan asing. Kenaikan itu akan memacu pertumbuhan ekonomi yang dapat memeberikan pertumbuhan ekonomi semakin membaik.

Terakhir, Fraksi partai hanura menyampaikan, APBD dapat berperan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakat terkait prioritas pengalokasian anggaran. Diharapkan, memberikan stimulus bagi perekonomian di daerah yang berujung pada peningkatan kesejahteraan. (HD)

Editor : Sutiawan