Karangasem (Metrobali.com)-
Rapat kerja gabungan Komisi DPRD Karangasem,  Senin (30/9/2013) berlangsung alot. Salah satu penyebabnya adalah alotnya pembahasan pengadaan tanah pembangunan gedung sekolah di SMAN 1 Bebandem yang dibangun di atas lahan masih berstatus tanah pribadi.

 Rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana semestinya membahas tiga agenda. Yakni, terkait  kawasan Besakih yang dijadikan status Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), proses pembangunan gedung sekolah di SMAN 1 Bebandem yang dibangun di atas lahan yang masih bertatus tanah pribadi serta pengadaan CPNS tahun 2013 ini. Namun, rapat kerja yang menghadirkan Asisten III, I Wayan Supandi, Kadisdipora I Gede Ariyasa, Kadisbudpar I Wayan Purna serta Kepala BKD hanya membahas dua agenda saja. Sedangkan agenda rapat kerja terkait pengadaan CPNS terpaksa ditunda.

Salah satu agenda yang cukup alot dibahas adalah keberanian pihak sekolah membangun gedung tanpa ada pembebasan lahan terlebih dulu.  Gedung tambahan di atas lahan yang masih berstatus tanah pribadi sangat disayangkan dewan, di mana secara tiba-tiba Disdikpora mengusulkan anggaran Rp 1,5 miliar untuk membeli lahan seluas 47,5 are, yang sudah diisi bangunan terlebih dulu.  DPRD Karangasem khawatir pembangunan gedung itu bakal menimbulkan masalah dikemudian hari.

 ”Meski DPRD menyetujui anggaran itu, bukan berarti dewan mentolelir adanya pelanggaran, dan mengiyakan jika ada suatu yang salah dalam proses pembangunannya,” ujar anggota DPRD, Luh Purnaminingsih.

Hal yang sama dikatakan I Nengah Darma dan I Nyoman Celos, pihaknya sepakat mengentaskan kemiskinan pendidikan. Tetapi kalau tanah belum ada. semestinya  jangan membangun dulu dan menyelesaikan dulu proses pengadaan tanah.

 ”Kalau anggaran pengadaan lahanya, dewan tidak akan mempermasalahkannya, namun proses pembangunannya itu dibangun di atas lahan milik pribadi,” ujar I Nyoman Celos, wakil ketua DPRD Karangasem.

 Pandu Prapanca Lagosa juga menilai, sangat bodoh rasanya kalau pemerintah pusat berani mengucurkan dana hanya dengan surat perjanjian yang tanpa materai dan hanya ditandatangi Kadisdikpora.

 ”Surat perjanjian antara pemilik tanah dan pemerintah sangat janggal, selain tidak dilengkapi materai dan hanya ditandatangani oleh Kadisdikpora,”ujar Pandu.

Sementara itu, Kadisdikpora menjelasakan, pembangunan gedung tambahan tersebut dilakukan oleh pihak sekolah. Gedung yang dibangun tersebut merupakan gedung tambahan untuk mengatasi kekurangan ruang belajar di sekolah tersebut. Ariyasa juga mengatakan, pada tahun 2012 lalu, SMAN 1 Bebandem mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat, mencapai Rp 1,2 miliar.

 ”Memang pihak sekolah berencana membangun gedung tambahan bertingkat, namun karena adanya peraturan Desa Adat yang melarang adanya bangunan bertingkat, sementara sekolah maupun Pemkab Karangasem, tak mempunyai lahan di areal sekolah itu. Salah seorang warga Sibetan bersedia membebaskan lahan untuk pembangunan gedung tambahan tersebut,”  ujar Ariyasa.

 Meski anggota DPRD belum puas mendapat jawaban dari Kadisdikpora, pimpinan rapat akhirnya memutuskan untuk menskor rapat kerja dan akan melanjutkan kembali  rapat kerja dengan Disdikpora dan memanggil kepala sekolah dan ketua Komite untuk hadir dalam rapat kerja yang akan dijadwalkan besok, Selasa (1/10/2013) di tempat yang sama. BUD-MB