Denpasar (Metrobali.com)-

Proses penegerian UNHI Denpasar disepakati untuk di’’pending’’, oleh karena universitas milik PHDI tersebut ditetapkan sebagai aset PHDI dalam Mahasabha X tahun 2011  lalu. Dalam ketetapan No. VI/Mahasabha/2012 disebutkan, UNHI harus dipertahankan dan dikembangkan sebagai aset PHDI, dan kelak agar bisa menjadi Hindu Centre.  Kalaupun ada aspirasi untuk melakukan penegerian karena pertimbangan anggaran misalnya, mestinya dibawa dalam forum Mahasabha, yang merupakan forum tertinggi PHDI. Namun untuk mewadahi aspirasi yang ingin penegerian, sebaliknya yang menolak, diperlukan forum seminar atau diskusi terbatas para ahli, yang rekomendasinya dapat dijadikan acuan untuk mengambil keputusan di forum tertinggi PHDI.

            Demikian kesimpulan rapat Sabha Pandita, Sabha Walaka dan Pengurus Harian PHDI di rektorat UNHI Denpasar, Rabu (3/9). Dari sulinggih hadir Pandita Mpu Siwa Putra Paramadaksha Manuaba, Pandita Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita, dari Sabha Walaka hadir Putu Wirata Dwikora, Ayu Sri Astuti, Wayan Suyadnya, dan Pengurus Harian dihadiri Ketua Umum Sang Suwisma, Sekjen Ketut Parwata dan Wakil Ketua Ketut Wiana.
            Dengan demikian, proses penegerian yang sudah berjalan dan dikerjakan oleh Panitia Pelaksana Penegerian UNHI harus dihentikan, menunggu keputusan dari PHDI. Hal itu diungkap Putu Wirata Dwikora, yang memimpin rapat  3 organ PHDI tersebut. Rapat diselenggarakan karena rekomendasi penegerian dari Ketua Umum Sang Suwisma tak dilakukan melalui rapat Pengurus Harian, tidak meminta arahan Sabha Pandita serta pertimbangan Sabha Walaka, seperti diatur dalam AD/ART PHDI. Lagi pula ada Ketetapan Mahasabha yang mengamanatkan agar UNHI dipertahankan dan dikembangkan sebagai aset PHDI, sehingga tidak bisa diputuskan sendiri-sendiri tanpa melalui forum tertinggi PHDI tersebut.
            Prof. Wayan Wita,  yang merekomendasikan penegerian UNHI dengan mengatasnamakan Ketua Yayasan Widya Kerti yang bernaung dibawah PHDI, juga telah melampaui kewenangannya. Apalagi, Prof. Wita sudah tak lagi menjabat ketua Yayasan Widya Kerti, karena ada SK Pengurus Baru ditandatangani Ketua Badan Pembina, Pedanda Sebali Tianyar  Arimbawa, per Maret 2012. Rekomendasi yang dibuat Prof  Wita, bertentangan dengan UU tentang Yayasan, akta yayasan, selain dilampauinya tiga organ PHDI oleh Ketua Umum Sang Suwisma.
            Suwisma yang hadir dalam rapat 2 organ tersebut, tidak keberatan untuk menunda proses penegerian UNHI, menunggu adanya kajian serta mekanisme organisasi yang harus ditaati. Kajian mendalam oleh para ahli juga disepakati perlu dilakukan, agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangan semua aspek, termasuk cita-cita PHDI ketika merekomendasikan berdirinya IHD pada tahun 1963, yang 30 tahun kemudian menjadi UNHI. PHDI ingin mempertahankan aset itu, sebagai salah satu institusi untuk menanamkan serta menggali nilai-nilai kearifan Hindu melalui fakultas yang ada. Tapi bahwa ada keinginan menegerikan karena dibayangkan akan mendapat kue APBN dari anggaran pendidikan, merupakan hal yang patut dipertimbangan.
            ‘’Semuanya sepakat, UNHI memang harus dikembangkan menjadi lebih baik, karyawannya menjadi lebih sejahtera, dan itu perlu anggaran. Cuma, apakah universitas swasta bener-bener tidak bisa memperoleh kue APBN seperti disebutkan, itu perlu masukan semua pihak,’’ ujar Putu Wirata Dwikora. IKA-MB