Ketua Pansus Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah Gusti Lanang Umbara memimpin rapat finalisasi, Senin (11/7/2022).

 

Badung, (Metrobali.com)

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah akhirnya memasuki tahap finalisasi. Panitia khusus (Pansus) yang dipimpin I Gusti Lanang Umbara telah menyelesaikan ranperda tersebut melalui rapat kerja (raker) bersama eksekutif, Senin (11/7) lalu. Hadir sejumlah anggota pansus seperti, Nyoman Gede Wiradana, Made Yudana, Made Wijaya, Nyoman Graha Wicaksana dan Ida Bagus Alit Arga Patra dan perwakilan dari dinas terkait.

Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara mengatakan, pansus sudah melewati beberapa rapat kerja hingga akhirnya bisa difinalisasi. Pada ranperda ini sudah mengakomodir semua acuan dari Pemkab Badung. “Harapan dari kami perda ini nantinya bisa memberi manfaat untuk masyarakat Badung,” ujarnya.

Menurut politisi asal Desa Pelaga, Petang ini, hal yang paling mendesak dalam pansus ini adalah terkait tata cara penyimpanan cadangan makanan untuk masyarakat. Sebab, datangnya bencana, ujarnya, tidak bisa ditebak, terkadang saat bencana pemerintah tidak memiliki cadangan makanan untuk masyarakat. “Bagaimana tata cara penyimpanan ini bisa dilakukan dengan baik. Sebab, ketika disimpan terlalu lama kualitasnya juga bisa tidak bagus. Inilah yang menjadi bahasan kami di pansus yang dituangkan dalam ranperda tersebut,” jelasnya.

Terkait cadangan makanan tersebut, lanjutnya, pada pasal 7 ayat 1, 2, 3 tertuang, bisa bekerja sama dengan Perumda, kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan dan pelaku usaha pangan yang ada di wilayah Kabupaten Badung untuk cadangan makanan tersebut. “Tentu sesuai dengan syarat yang diajukan. Salah satunya mempunyai gudang penyimpanan dan mampu mendistribusikan ketika pangan dibutuhkan untuk disalurkan kepada masyarakat,” ujarnya sembari meng(RED-MB)