Ketua Pansus Made Ponda Wirawan bersama anggota berfoto bersama dengan Ketua Bapemperda dan utusan OPD yang diundang, Selasa (12/10).
 
Mangupura, (Metrobali.com)

Ranperda retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA), Selasa (12/10), memasuki tahap finalisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Badung. Rapat finalisasi dipimpin Ketua Pansus Made Ponda Wirawan didampingi Ketua Bapemperda Nyoman Satria.
Rapat tersebut juga dihadiri anggota DPRD Badung Edi Sanjaya, Made Retha dann Komang Triani. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja IB Oka Dirga dan Kabag Hukum AA Asteya Yudhya serta utusan dari sejumlah OPD.

Karena semua sudah sepakat dengan substansi ranperda, Ketua Pansus Made Ponda Wirawan mengetok palu pertanda ranperda tersebut sudah difinalisasi. Selanjutnya, ranperda tersebut diserahkan kepada pimpin DPRD Badung untuk dibawa ke rapat paripurna Dewan.

Ditanya soal substansi ranperda, Ketua Pansus Made Ponda Wirawan menyatakan, ini merupakan ranperda pertama di Indonesia. “Kita di Pemerintahan Kabupaten Badung sudah mengambil langkah yang sangat cerdas sehingga kekosongan hukum dapat kita wujudkan dalam rapat finalisasi ini,” tegas politisi PDI Perjuangan dapil Abiansemal tersebut.

Dia berharap, ranperda ini benar-benar bisa bermanfaat karena di Badung pasti akan banyak ada orang asing yang akan bertempat tinggal atau berwisata, terutama yang bekerja. “Ini langkah strategis dari Pemkab Badung untuk menetapkan ranperda secepatnya sehingga tidak terjadi kekosongan hukum sesuai arahan UU Cipta Kerja,” katanya.

Poin-poin yang diatur itu, ujarnya, sudah dijelaskan secara detail di ranperda itu. Untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Badung dikenakan retribusi 100 dolar per orang per bulan.

Apakah setiap TKA di Badung yang bertempat tinggal maupun bekerja secara insidentil dikenakan dalam jumlah yang sama? Ditanya begitu, Ponda Wirawan menegaskan, melalui OSS sudah ada regulasinya. Yang menentukan itu, katanya, dari pusat. “Di sini kita hanya mengambil retribusinya bahwa TKA itu setelah mendapat izin dari pusat,” katanya.

Siapa yang akan melaporkan TKA ini, apakah perusahaan yang mempekerjakan atau pihak Pemkab Badung yang akan mengecek ke lapangan? Ponda menyatakan, sesuai regulasi UU Cipta Kerja, yang melaporkan adalah yang mempekerjakan. Di sana jelas muncul siapa yang bekerja, berapa orang, nanti semua dilaporkan. Dengan adanya laporan daripada perusahaan yang mempekerjakan itu, dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja maupun Satpol PP melaksanakan pengawasan ataupun pembinaan.

Sementara Kasatpol PP Gusti Agung Ketut Surya Negara ditanya mengenai pengawasan TKA menyatakan, pihaknya tidak ada terkait dengan ranperda ini. “Soal pengawasan kami Satpol PP tak terlibat karena memang peran Satpol PP tak ada di sana,” katanya. (RED-MB)