Denpasar (Metrobali.com)-
DPRD Provinsi Bali akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (MIKOL). Persetujuan itu terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Sidang Utama,
Kamis (7/6). Setelah mendapat persetujuan dewan, Ranperda ini akan dievaluasi dan diklarifikasi oleh pemerintah pusat.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut. Dipaparkan Gubernur, inisiatif pengajuan Perda ini merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja
pemerintahan serta mengoptimalisasikan tugas pembangunan dan mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. . “Saya berharap kebijakan baru ini dapat diterapkan pada tahun 2012 ini,” imbuhnhya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur kembali mengurai sejumlah alasan yang melatarbelakangi pengajuan kedua Ranperda tersebut. Ranperda LPD diajukan karena sejumlah ketentuan yang diatur sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini. Selain itu, perkembangan jumlah dan volume LPD belakangan ini sangat pesat. Hal tersebut harus diimbangi dengan penyempurnaan payung hukum yang menaungi keberadaan LPD.

Sementara itu, Ranperda Pengendalian Peredaran Mikol secara substansial merupakan komitmen Pemprov Bali untuk mengantisipasi dampak negatif peredaran minuman beralkohol. Di satu sisi, kata Gubernur, Mikol merupakan produk dengan potensi ekonomi tinggi. Sebaliknya, ethanol yang terkandung di dalamnya akan berbahaya jika dikonsumsi karena berpotensi mempengaruhi tingkat kesadaran individu, baik ucapan, sikap maupun tindakannya. Secara lebih luas, peredaran Mikol yang tak terkendali akan sangat merugikan perkembangan masyarakat, termasuk salah satunya adalah potensi tingginya angka kriminalitas yang ditimbulkan. Untuk itu, dalam rangka mengoptimalkan
potensi dan meminimalkan bahaya serta gangguan ketertiban masyarakat, maka peredaran Mikol perlu dikendalikan melalui penerbitan Perda.

Gubernur berharap, kedua Ranperda yang nantinya disahkan menjadi Perda akan menjadi payung hukum yang representatif bagi masing-masing substansi yang diatur, yaitu bagi pemantapan eksistensi LPD sebagai lembaga keuangan milik Desa Pakraman dan bagi pengendalian Mikol di Provinsi Bali. Setelah mendapat persetujuan dewan, Ranperda ini akan dievaluasi dan diklarifikasi
oleh pemerintah pusat. GAB-MB