Buleleng, (Metrobali.com)

Melalui Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, pada Rabu, ( 27/9/2023), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran (TA) 2023 secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Buleleng.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH dihadiri Penjabat (Pj) Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Anggota Forkopimda Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Sebelum Ranperda tentang Perubahan APBD 2023 secara resmi ditetapkan menjadi Perda melalui penandatanganan dan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, terlebih dahulu dilakukan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng yang dibacakan Ketut Ngurah Arya, serta dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng yang disampaikan Pj. Bupati Buleleng, Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A, dimana pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disepakati pendapatan daerah sebesar Rp. 2.231.651.515.200,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 119.595.947,- atau 0,01 persen dari yang direncanakan pada rancangan perubahan RAPBD Tahun 2023 sebelum persetujuajn sebesar Rp. 2.231.531.919.253,- Belanja Daerah disepakati sebesar Rp. 2.281.577.306.986,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 119.595.947,- atau 0,01 persen dari yang direncanakan pada Rancangan Perubahan APBD 2023 sebelum persetujuan sebesar Rp. 2.281.457. 711.039,- .

Terkait Ranperda perubahan APBD Tahun 2023 sebelumnya sudah melalui proses pembahasan tingkat pertama antara DPRD dengan Eksekutif, sehingga pada tahapan akhir dalam pembahasan tingkat pertama tersebut disampaikan Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda tersebut, dimana semua Fraksi menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut dilanjutkan ketahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Ditemui usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Gede Supriatna menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, sehingga Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 dapat berjalan sesuai dengan tahapan pembahasan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Program yang menjadi prioritas Pemerintah Daerah kedepan yakni terkait dengan pengentasan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting dan pengendalian inflasi.” jelasnya.

“Ketiga program tersebut akan menjadi perhatian serius di lembaga DPRD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga Dewan pada tahun anggaran berikutnya.” pungkas Supriatna.

Selanjutnya APBD perubahan Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2023 akan segera disampaikan ke Gubernur Bali untuk mendapat evaluasi dan tindaklanjut sesuai dengan amanat peraturan perundang- undangan. GS