Jembrana (Metrobali.com)

 

Pelaku perampasan Hand phone (HP) dan percobaan pemerkosaan Gede Putu HPR (22), sopir asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo diamankan di Polres Jembrana.

Dari informasi berawal saat korban ND (29) pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 23.15 keluar rumah hendak menjemput suaminya yang bekerja di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Korban dari Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario DK-5525-ZW.

Dalam perjalanan menuju ke tempat kerja suami, korban langsung dihadang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand DK-5004-WE sehingga terjatuh. Melihat korban terjatuh, pelaku berusaha mengambil HP merk OPPO warna hitam dari kantong jaket switer ungu yang dipakai korban. Namun korban melawan sehingga terjadi tarik menarik.

Karena kesal, pelaku kemudian mendorong korban dan kesempatan itu digunakan korban untuk melarikan diri. Melihat korban kabur, pelaku kemudian mengejar dan sekitar 10 meter dari tempat kejadian pelaku berhasil memeluk korban dan langsung mengambil HP korban.

Melihat korban tidak berdaya, pelaku kemudian membaringkan korban dengan paksa di rumput di pinggir jalan. Tidak sampai disitu, pelaku kemudian menurunkan celana panjang dan celana dalam hingga lutut korban

Setelah menurunkan celananya sendiri, pelaku kemudian berlutut dan mengangkat kedua kaki korban selanjutnya memasukan burungnya. Namun, karena burung pelaku tidak mau bangun dan melihat ada sepeda motor datang, pelaku kemudian membatalkan niatnya lalu kabur.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 20.00 di lapangan Pergung, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.

“Penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan korban” ujar Kapolres Jembrana saat ekspos kasus, Senin (13/2/2023).

Selain mengamankan pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Merk Astrea Grand DK-5004- WE, sebuah helm bogo warna kuning, baju warna hitam dengan kedua lengan baju berwarna loreng, celana traning wama abu-abu, sepasang sandal jepit warna biru dongker, sebuah tas selempang warna coklat dan satu unit handphone (HP) merk OPPO warna hitam.

Pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Komang Tole)