Rakyat Perlu Buat Kontrak Politik dengan Calon Pemimpin
Gianyar (Metrobali.com)-
Sesuai dengan ada amanat UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1 hurup e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar. “Untuk itu berbagai wacana baik dari unsur pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika”, kata Wayan Tagel, anggota DPRD Gianyar dalam membukan acara Sosialisasi 4 Pilar Bangsa, di Wantilan Pura Pauman, Br. Petulu, Desa Blusung Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar, Minggu, 17 juni 2012.
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. BIla tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
“Empat tiang penyangga ditengah ini disebut soko guru yang kualitasnya terjamin sehingga pilar ini akan memberikan rasa aman tenteram dan memberi kesejahteraan”, kata Made Budastra, yang juga anggota DPRD Bali, menambahkan.
Empat pilar itu pula, yang menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia. Empat pilar tersebut juga fondasi / dasar dimana kita pahami bersama kokohnya suatu bangunan sangat bergantung dari fondasi yang melandasinya. Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis sedangkan pilar bersifat dinamis.
“Suatu hari Bung Karno pernah mengemukakan dalam Pidato 1 Juni 1945, Pancasila bukan hanya falsafah bangsa, tetapi juga bintang yang mengayomi kehidupan seluruh rakyat. Dan Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat dan semua kepulauan yang ada di Indonesia”, kata Nyoman Dhamantra, yang anggota DPR RI, menegaskan.
Artinya, walapun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda baik dari suku, agama, dan budaya, dalam satu bangsa, bahasa dan tanah air Indonesia. Pengukuhan ini telah dideklarasikan semenjak tahun 1928 yang terkenal dengan nama: “Sumpah Pemuda”.
Sementara ituu, Tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: Pertama, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketiga, berkaitan dengan pergaulan antar bangsa, yakni ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mencapa tujuan tersebut diperlukan aturan-aturan yang kemudian diatur dalam pasal-pasal, sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegera semestinya mentaati aturan yang sudah diundangkan, serta etika dan kebiasaan dalam pergaulan masyarakat lokal, nasional dan international.
“Adapun kunci dalam mencapai tujuan tersebut adalah Pemimpin. Untuk itu dalam kesempatan ini perlu disampaikan bahwa, hasil Konferdasus PDI Perjuangan Gianyar bersepakat mengajukan Paket A.A. Berata dan Putu Agus Mahayastra (Brahma) dalam Pilkada 2012, karena punya komitmennya pada wong cilik, usaha kecil dan koperasi. Agar tidak sekedar janji, maka rakyat perlu membuat kontrak politik dengan calon pemimpin”, katanya lebih jauh.
Sehingga, Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus kita jaga, pahami, hayati dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari. Dalam arti Pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi idealogi, UUD 45 sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan NKRI adalah harga mati, serta Bhineka tunggal ika adalah perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai 4 pilar tersebut yakinlah tujuan perlindungan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia, dan bukan sebalikya, meminggirkan dan memiskinkan baik secara ekonomi, sosial dan budaya. NK-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.