Denpasar, (Metrobali.com)

WALHI Bali menggelar konferensi pers yang bertempat di Jalan Dewi Madri IV Nomor 2 Denpasar. Konferensi Pers ini dilakukan atas kemenangan WALHI Bali melawan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali di tingkat Kasasi dalam memperoleh dokumen Risalah Umum Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang ngotot ditutupi oleh DKLH Bali. Kini perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan permohonan kasasi oleh Kepala DKLH Bali ditolak yangmana hal tersebut secara otomatis memenangkan gugatan WALHI atas putusan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Denpasar yang memutus bahwa informasi Risalah Umum Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai adalah Informasi Publik.

I Made Juli Untung Pratama,S.H., M.Kn, advokat Gendo Law Office selaku Kuasa Hukum WALHI menjelaskan terkait dengan kronologis perkara ini.  Perkara ini bermula saat WALHI Bali mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 yang telah dibacakan pada tanggal 14 April 2023. WALHI melayangkan keberatan terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada tanggal 11 Mei 2023. Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 tersebut menolak permintaan WALHI untuk mendapatkan dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang menjadi acuan untuk perubahan status blok mangrove area Sidakarya dari blok perlindungan menjadi blok khusus. WALHI memandang dan meyakini jika putusan tersebut keliru.

Lalu, pada tanggal 30 Agustus 2023, Hakim PTUN Denpasar mengeluarkan putusan terkait perkara ini, yangmana Putusan tersebut menyatakan bahwa Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan informasi publik yang harus tersedia untuk umum, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Bali) wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI. Putusan ini juga menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali telah salah menilai aspek substansi dalam putusannya sehingga keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 tanggal 14 April 2023 dinyatakan batal. Putusan PTUN tersebut ada pada Putusan Nomor 7/G/KI/2023/PTUN.DPS.

 

Selanjutnya, atas putusan dari PTUN Denpasar, pada tanggal 25 September 2023 DKLH Bali mengajukan kasasi, selanjuntnya WALHI melalui kuasa hulumnya yaitu Gendo Law Office mengajukan  Kontra Memori Kasasi pada 9 Oktober 2023. Kasasi diputus oleh Mahkamah Agung tanggal 5 Pebruari 2024 dengan nomor putusan: 1 K/TUN/KI/2024.

Lebih lanjut, Untung menjelaskan permohonan Kasasi Kepala Dinas DKLH Bali, ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmana hal tersebut tercantum dalam surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 235/PAN.W7-TUN3/HK2.7/II/2024 yang diterima pada tanggal 22 Februari 2024. Dalam surat tersebut, dilamprikan pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor : 1K/TUN/KI/2024 Yang amarnya berbunyi: 1. Menolak Permohonan kasasi oleh pemohon kasasi KEPALA DINAS KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI BALI, 2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Ditolaknya permohonan kasasi oleh Kepala DKLH Bali selaku Pemohon kasasi membuktikan bahwa risalah umum kawasan tahura ngurah rai merupakan informasi publik” Imbuh Untung Pratama.

Made Krisna Dinata S.Pd Direktur WALHI Bali mengatakan jika kemenangan WALHI Bali dalam tingkat Kasasi ini merupakan kemenangan rakyat yang berupaya untuk mengakses informasi yang sengaja ditutup-tutupi oleh pemerintah dalam hal ini DKLH Bali, terlebih informasi ini merupakan acuan bagi rakyat untuk mengetahui dasar penetapan Blok Tahura Ngurah Rai yang mengancam kelestarian Mangrove oleh Pembangunan Proyek Terminal LNG yang akan membabat Mangrove. Sudah semestinya rakyat di berikan ruang dan partisipasinya dijaga terlebih hal tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian mangrove dari ancaman berbagai proyek perusak alam. “Kekalahan DKLH Bali di Tingkat Kasasi semestinya dapat dijadikan Pelajaran bagi Pemerintah, Khususnya DKLH Bali yang berkali-kali kalah bahkan terindikasi melawan putusan yang berkekuatan hukum hanya untuk menutup akses publik dalam mendapatkan informasi untuk tidak ngotot dalam menutup informasi kepada publik” Imbuh Bokis. (RED-MB)