Jembrana (Metrobali.com)

 

KPU Jembrana, Selasa (29/3/2022) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I tahun 2022.

Rapat yang digelar di Kantor KPU Jembrana dan dihadiri Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan serta para stakeholder terkait diketahui jumlah pemilih berkurang 20 orang

Ni Putu Angelia, Komisioner KPU Jembrana Divisi Data mengatakan kegiatan PDPB dilaksanakan berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2021, dimana pelaksanaannya dilaksanakan setiap bulan secara berkesinambungan. Dan sampai pada bulan Pebruari 2022 tercatat sebanyak 240076 orang pemilih.

Data tersebut selanjutnya dilakukan koordinasi ke desa maupun kelurahan yang hasilnya diketahui ada 24 orang yang telah meninggal dunia sehingga menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan juga penambahan sebanyak 4 orang.

“Penambahan pemilih ini merupakan purnawiran yakni 1 orang dari TNI dan 3 orang dari Polri” jelas Angelia, Selasa (29/3/2022) didampingi Ketua KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara.

Hasil koordinasi sambungnya, kemudian dibawa dan ditetapkan dalam Rakor Triwulan I tahun 2022. Sehingga total jumlah PDPB Triwulan I tahun 2022 menjadi 240056 pemilih, berkurang 20 orang dari jumlah pemilih di bulan Pebruari 2022 sebanyak 240076 pemilih.

Dari jumlah itu, ia merinci pemilih laki-laki sebanyak 118972 orang dan pemilih perempuan 121084 orang. Dan jumlah ini akan terus berubah sampai nanti tahapan pemilu dimulai.

Terkait data pemilih, pihaknya tidak saja berkordinasi ke desa atau pun ke kelurahan, juga melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan (Dukcapil) termasuk sinkronisasi dengan data pusat.

Menurutnya pemutakhiran data sebenarnya sudah dimulai di tahun 2021. Data yang didapat kemudian dikordinasikan dengan pihak desa atau pun kelurahan guna mengetahui apakah ada penambahan pemilih atau pengurangan karena meninggal dunia atau sebab yang lain seperti sudah pindah domisili.

Dalam pemuktahiran data juga dilakukan dengan jemput bola karena terkendala badan adhoc yang belum terbentuk. Sehingga berapapun data yang didapat, itu yang proses dan kemudian disandingkan ke Dinas Kependudukan, baik tanggal lahir, nama dan alamat pemilih.

“Kami juga berkordinasi dengan instansi terkait karena tujuan dari pemuktahiran data adalah untuk memproleh data yang valid menjelang Pemilu 2024 mendatang” pungkasnya. (Komang Tole)