Wabup Ketut Suiasa mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/12).

Badung, (Metrobali.com)

Dalam upaya memperkuat perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Badung yang diwakili oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dan Pj. Sekda Surya Suamba hadir langsung untuk mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR BPN) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2024-2044. Acara yang berlangsung di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/12) ini dihadiri oleh pihak terkait, baik dari Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Wabup Suiasa memaparkan, RTRW Kabupaten Badung Tahun 2024-2044 dirancang dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Badung sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing, dan berjati diri budaya Bali melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan, jasa, dan pariwisata menuju kesejahteraan masyarakat berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.

Dijelaskan juga bahwa Pemkab Badung menggarisbawahi beberapa isu strategis dan dinamika pembangunan wilayah, diantaranya pertama terhadap Penyesuaian Pola Ruang dengan menyelaraskan rencana pola tata ruang Kabupaten Badung dengan kebijakan tata ruang nasional, provinsi, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah ditetapkan serta mengakomodasi perubahan regulasi terbaru yang mempengaruhi penyusunan RTRW, seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021. Kedua, terkait pengembangan infrastruktur strategis meliputi rencana pembangunan jalan tol baru yang menghubungkan Bandara Ngurah Rai hingga ke wilayah Mengwi, pengembangan transportasi massal modern seperti MRT dan subway Bali untuk mendukung konektivitas antar wilayah dan juga peningkatan infrastruktur pertanian, termasuk sistem pengelolaan pasca panen dan agroindustri yang modern. Ketiga, kawasan strategis kabupaten dengan lokus terhadap pengembangan kawasan agropolitan di wilayah utara untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan agribisnis, penguatan kawasan prima Mangupura sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa terpadu di tingkat kabupaten dan juga kawasan pariwisata yang mencakup Kuta, Canggu, Nusa Dua, hingga kawasan wisata budaya seperti Pura Uluwatu.

“Yang terpenting dari 3 (tiga) hal tersebut diatas yaitu Pelestarian Lingkungan dan Budaya dengan penetapan kawasan lindung seperti hutan mangrove dan kawasan cagar budaya serta Pemeliharaan daya dukung lingkungan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Tri Hita Karana,” ujar Suiasa.

Wabup Suiasa juga mempresentasikan tentang Gambaran Umum Wilayah Badung, Kabupaten Badung mencakup luas wilayah 3.842,48 hektar, atau sekitar 7,42% dari total luas Provinsi Bali. Wilayah ini terdiri atas 6 (enam) Kecamatan dengan 46 Desa dan 16 Kelurahan. Berdasarkan data terbaru dari BPS, jumlah penduduk di Kabupaten Badung pada tahun 2023 mencapai 526.000 jiwa, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 83, yang termasuk dalam kategori sangat tinggi. Sektor unggulan di wilayah ini meliputi pariwisata, pertanian, perdagangan, jasa, dan industri kecil menengah.

“RTRW 2024-2044 adalah landasan strategis untuk memastikan pembangunan Kabupaten Badung yang berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk menjadikan RTRW ini sebagai alat navigasi yang memandu arah pembangunan wilayah kami, dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai Kementerian dan Lembaga memberikan masukan penting terkait pengembangan RTRW Kabupaten Badung. Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariawan, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyusun RTRW yang visioner dan berbasis data. “Dokumen RTRW ini tidak hanya menjadi panduan pembangunan, tetapi juga simbol komitmen Kabupaten Badung untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan wilayah dan pelestarian lingkungan,” kata Dwi Hariawan.

Sumber : Humas Badung