Rakernas Peradi 2024: Pentingnya Single Bar, Yusril Tegaskan Langkah Perkuat UU Advokat
Badung (Metrobali.com) –
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti pentingnya penegakan hukum di Indonesia yang melibatkan peran strategis para advokat.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi ini disebut sebagai profesi mulia (officium nobile) yang berperan sebagai penegak hukum.
Yusril menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan organisasi advokat, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sebagai bagian dari organ negara.
Organisasi ini bertanggung jawab atas fungsi pembinaan, pengangkatan, pemberian sanksi, dan pemberhentian advokat. Namun, menurutnya, persoalan terkait organisasi advokat perlu segera diselesaikan agar tujuan pembentukan Undang-Undang Advokat dapat diwujudkan.
“Kita berharap ke depan persoalan organisasi advokat dapat diselesaikan sehingga maksud dari pembentukan undang-undang, yaitu adanya satu organisasi profesional, dapat diwujudkan. Upaya ini harus dimulai oleh para advokat sendiri, dan pemerintah akan mendorong pembentukan organisasi profesional yang kuat demi membangun sistem hukum kita,” ujar Yusril saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Hotel Intercontinental, Kamis (5/12).
Yusril juga menegaskan perlunya diskusi bersama antara para pemangku kepentingan terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian undang-undang ini, yang telah dilakukan lebih dari 20 kali, menunjukkan kebutuhan untuk memperkuat organisasi advokat dan tradisi “single bar” – konsep satu organisasi advokat.
“Tugas bersama ini melibatkan DPR, Peradi, dan juga DPD untuk mendiskusikan masalah ini. Kami berharap revisi terhadap Undang-Undang Advokat dapat dirampungkan sehingga memperkuat organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesional,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yusril mengucapkan selamat kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi yang hadir. Ia berharap Rakernas ini dapat membawa manfaat besar bagi perkembangan profesi advokat di Indonesia.
“Kegiatan ini adalah momentum penting untuk memikirkan secara bersama persoalan-persoalan yang ada. Semoga diskusi-diskusi yang dilakukan dalam Rakernas ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat organisasi advokat di masa mendatang,” tutup Yusril.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)