Jembrana (Metrobali.com)-

Panitia Khusus (pansus) DPRD Jembrana terkait HPL Tanah Gilimanuk, Senin (4/10/2021) menggelar rapat kerja (Raker) dengan mengundang Tim HPL Pemkab Jembrana.

Dalam raker tersebut, Pansus Tanah Gilimanuk yang diketuai I Ketut Sudiasa meminta kejelasan terkait data luas lahan yang dikelola dan yang digunakan warga, serta retribusi yang terkumpul hingga piutang sekitar Rp.870 juta.

Ketua Pansus Tanah Gilimanuk, I Ketut Sudiasa mengatakan raker bersama Tim HPL Pemkab Jembrana ini untuk mensinkronisasikan data antara luas lahan keseluruhan dengan luas lahan yang disewa warga sebagai aset Pemkab Jembrana.

Sinkronisasi data menurutnya sangat penting karena selama ini data lahan yang dikelola tidak jelas termasuk juga data lahan yang disewa warga. “Data selama ini ternyata belum sinkron. Pansus ini dibentuk untuk mengurai benang kusut terkait tanah Gilimanuk” jelas Sudiasa ditemui seusai rapat.

Dalam raker tadi lanjutnya, juga disampaikan piutang hingga sekitar Rp.870 juta. Dan banyak warga yang belum membayar retribusi hingga lahan yang disewa warga dipindahtangankan tanpa kejelasan.

Menurutnya banyak hal yang perlu diurai lebih lanjut melalui Pansus. Terlebih kawasan Gilimanuk memiliki potensi yang berkaitan dengan pendapatan daerah (PAD). Dan nantinya juga berkaitan dengan Perumda yang saat ini masih digodok Pansus DPRD Jembrana. “Pansus akan mengurai permasalahan di Gilimanuk. Termasuk kepastian apakah nantinya bisa menjadi hak milik atau menjadi Hak Guna Usaha” imbuhnya

Tanah di Gilimanuk yang bersertifikat dan dikelola Pemkab Jembrana seluas 1.449.670 M2. Dari luas itu, 801.370 M2 yang disewa warga. Sertifikat atas nama pemohon Pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Jembrana ini dikeluarkan tahun 1992.

Selain masalah luas dan retribusi, anggota pansus juga menanyakan terkait 113 titik lahan yang tidak ada surat. Namun hal ini juga tidak mendapat penjelasan pasti dari Tim HPL Gilimanuk Pemkab Jembrana. (Komang Tole)