Foto: Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door di Bangli, Minggu (30/8/2020).

Bangli (Metrobali.com)-

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid 19” di Kabupaten Bangli, Minggu (30/8/2020).

Kegiatan edukasi ini kali ini digelar juga bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dewan Pimpinan Nasional Peradah Indonesia.

“Pandemi telah meluluhlantakkan perekonomian secara nasional termasuk di Bali. Untuk membantu ekonomi masyarakat utamanya UMKM pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus OJK menghadapi Covid-19, semoga lewat penyuluhan ini masyarakat bisa lebih teredukasi agar terbantu,” jelas Rai Wirajaya di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli.

Dalam kesempatan ini Rai Wirajaya didampingi sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bangli diantaranya I Ketut Suastika, Made Natis, Nengah Dwi Madi Yani, Gusti Nyoman Triana Putra.

Rai Wirajaya menyebutkan kegiatan ini dimaksudkan untuk menjelaskan kebijakan OJK terkait kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi covid-19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI.

Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi covid-19 dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

“Kami ingin masyarakat paham tentang keberadaan, tugas, dan fungsi OJK. Sebab berbagai kebijakan OJK ini juga sangat membantu meringankan beban masyarakat khususnya pelaku usaha ditengah pandemi Covid-19,” terang anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Mengawali kegiatan penyuluhan dan edukasi ini, Rai Wirajaya di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli menyerahkan paket sembako yang didalamnya juga diserahkan satu buku tentang OJK Keluarkan Peraturan Terkait Penanganan Dampak Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan ini menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Di tengah pandemi Covid-19 peran OJK juga sangat besar menjaga stabilitas ekonomi. Salah satunya melalui kebijakan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban pelaku usaha seperti UMKM yang mempunyai kredit di perbankan.

Politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan Denpasar ini lantas mengajak masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

“Jangan merasa kebal, merasa sehat, tidak pakai masker. Begitu dipanggil aparat malah nangis-nangis. Jadi sebaiknya ikuti anjuran dan aturan pemerintah,” tandas Rai Wirajaya.

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door juga dibarengi dengan penyaluran bantuan sembako yang menyasar sebanyak 500 orang warga yang terdampak pandemi Covid-19 tersebar di Kota Denpasar yang dikunjungi oleh petugas penyuluh lapangan dengan sejumlah kualifikasi.

Diantaranya masyarakat menengah ke bawah, petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, sopir ojek dan lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah khususnya OJK dalam kebijakan stimulus dan ini sangat membantu masyarakat. Mari bersama-sama kita berdoa agar Covid-19 segera hilang,” kata Dwi Madi Yani. (wid)