Foto: Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedukasi masyarakat Banjar Dakdakan, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan, Denpasar Utara, Kota Denpasar melalui kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat Door to Door “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” yang digelar di Balai Banjar Dakdakan, pada Minggu 9 Juli 2023.

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak untuk membekali masyarakat dengan pemahaman dan edukasi agar terhindar dari investasi bodong dan pinjaman ilegal. Kali ini dengan menyasar masyarakat Banjar Dakdakan, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan, Denpasar Utara, Kota Denpasar melalui kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat Door to Door “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” yang digelar di Balai Banjar Dakdakan, pada Minggu 9 Juli 2023.

Dalam kesempatan ini turut hadir memberikan materi edukasi yakni Sohib perwakilan dari OJK Jakarta. Selain itu hadir pula tokoh milenial dan tokoh perempuan Denpasar Anak Agung Istri Paramita Dewi (APD).

Di awal paparannya, Rai Wirajaya memberikan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi OJK. Dimana salah satunya adalah mengawasi, mengatur, melindungi sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Sementara itu ada 4 lembaga yang menjaga sektor dan sistem keuangan yaki Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “OJK kami dirikan juga untuk memberikan perlindungan konsumen, tidak hanya industri jasa keuangan tapi juga membela masyarakat,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini.

Rai Wirajaya juga mengungkapkan pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar waspada jerat investasi bodong atau ilegal dan pinjaman online ilegal. Bahkan dirinya bersama OJK mengaku sudah keliling mengedukasi masyarakat mengenai hal tersebut hampir di setengah wilayah Pulau Bali.

“Saya sudah keliling setengah wilayah penduduk Bali dan sudah kita sosialisasikan dan edukasi terus. Tapi masih saja ada masyarakat yang bandel, bengkung alias keras kepala tetap tergiur berinvestasi di investasi bodong dan pinjam di pinjol ilegal. Kalau sudah begitu kembali ke individu sendiri karena kami sudah menjalankan tugas kami,” terang Rai Wirajaya.

Wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali ini kembali mengingatkan bahwa akar dari persoalan masyarakat tergiur dan terjerat investasi bodong dan pinjol ilegal adalah ingin cepat kaya secara instan, ketamakan dan gaya hidup hedon atau ingin bermewah-mewahan, mengikuti trend terkini tapi tidak disesuikan dengan kemampuan ekonomi. Akhirnya mereka terjerat investasi ilegal yang bisanya memberikan janji manis dan iming-iming keuntungan besar bahkan tanpa risiko serta janji pasti untung.

“Masyarakat ingin kaca cepat, kaya instan jadi mudah terkecoh investasi bodong. Sementara para pelakunya jeli memanfaatkan celah hukum dengan berbagai cara. Mereka memberikan ming-iming suku bunga tinggi hingga 10 persen per bulan yang sebenarnya tidak masuk akal, akhirnya merugikan menyengsarakan masyarakata,” ungkap Rai Wirajaya.

Dia juga menyoroti sikap sebagian masyarakat yang seperti keras kepala, membandel tidak mau diberi tahu. Mereka saat menerima keuntungan dari investasi bodong juga menyimpannya sendiri, giliran uangnya tidak bisa kembali baru ramai-ramai meminta pertolongan, melapor ke penegak hukum hingga melakukan demo ke instansi terkait.

“Kalau dapat untung tidak pernah bilang, saat rugi baru ribut-ribut. Sudah dikasi tahu masing bengkung, keras kepala. Hal seperti ini tidak kita harapkan. Dan kami harap masyarakat Banjar Dakdakan jangan kena iming-iming investasi bodong,” tutur Rai Wirajaya.

Dia lantas menegaskan kuncinya sebenarnya sederhana untuk mengenali investasi bodong atau tidak yakni dengan mengecek 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Agung Rai Wirajaya.

Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakata bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.

“Kalau ada masalah terkait jasa keuangan hubungi OJK. Jangan sungkan-sungkan lapor kalau ada masalah. Kalau ada tawaran investasi cek di OJK, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang,” pesan politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini yang mengaku sudah sering mengingatkan masyarakat masih saja ada korban investasi bodong di Bali.

Sementara terkait pinjaman online, Rai Wirajaya juga meminta masyarakat mengecek apakah perusahaan pinjol tersebut sudah terdaftar dan diawasi OJK ataukah pinjol ilegal. Kalau tidak ingin nama kita tercemar dan jadi buruk jangan pinjam uang di pinjol ilegal. Sebelum pinjam cek di WA dan hotline OJK,” ajaknya lantas juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati memberikan foto KTP kepada orang tidak dikenal karena bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan seperti melakukan pinjaman online hingga penipuan.

“Hati-hati jangan kirim KTP kepada orang tidak dikenal, bisa dipakai untuk pinjol, nanti ditagih dan diteror walaupun kita tidak pernah meminjam. Seperti contoh teman saya yang pinjam, saya kena imbasnya karena nama kontak HP saya terdaftar di kontak handphone dia,” tutup Rai Wirajaya.

Sementara itu Sohib perwakilan dari OJK Jakarta mengungkapkan OJK selain bertugas 3M yakni mengawasi, mengatur, melindungi sektor jasa keuangan, OJK juga melindungi konsumen pengguna jasa keuangan. “Dan acara seperti ini bagian amanat edukasi untuk melindungi konsumen,” katanya.

Di lantas menyebutkan di masyarakat Bali ada gap antara literasi (tahu) dan inklusi (paham dan menggunakan) jasa keuangan. “Inklusi masing kurang, masyaraka masih susah mengenali investasi bodong dan juga mudah tergiur iming-iming, bujuk rayu. Jadi bentengnya adalah diri kita sendiri, dan pencegahan itu sangat penting,” tegasnya.

Terkait pinjol ilegal, Sohib mengungkapkan maraknya pinjol ilegal karena tingginya kebutuhan masyarakat dan juga dipicu gaya hidup konsumtif. Sementara saat ini ada 102 perusahaan pinjol yang terdaftar, diawasi dan berizin di OJK sementara yang pinjol ilegal jumlahanya tak kalah banyak. Karenanya dia mengajak masyarakat untuk bisa mengecek apakah layanan suatu pinjol termasuk ilegal atau tidak.

“Jaring pertama lihat pinjol apakah diawasi dan terdaftar di OJK. Tapi banyak yang cantumkan informasi palslu. Langkah kedua cek di h hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157,” ujar Sohib.

Sementara itu ciri-citi pinjol ilegal biasanya kantornya tidak jelas, tidak jelas ada informasi tingkat suku bunga, dll. Belum lagi parahnya penagihan dilakukan secara kasar, semua kontak di smartphone nasabah diakses, semua diteror dengan kata-kata kasar dan tidak beretika seperti sampai menghina orang tua dan sebagainya.

“Pahami risiko bunganya karena yang normal bunga pinjamannya 0,8 persen per bulan. Kalau sampai 10-20 persen perlu kita waspada. Dan kalau pinjol ilegal semenit telat saja sudah diteror. Jangan juga sampai bayar hutang pinjol dengan pinjam di pinjol lain, gali lubang tutup lubang,” urai Sohib.

Di sisi lain pinjol ilegal hanya 20 persen servernya di Indonesia, 80 persen di luar negeri dan para pelakunya menggunakan celah teknologi dan celah hukum untuk berbuat kejahatan. Di sisi lain Satgas Waspada Investasi (SWI) terus gencar melakukan patroli siber.

Tahun 2022 ini SWI telah menghilangkan 5000 lebih aplikasi pinjol ilegal, tapi aplikasi baru terus bermunculan lagi, ibarat mati satu tumbuh seribu. “Jadi kala begitu betul benteng diri sendiri paling penting,” pungkasnya. (wid)