Rai Wirajaya dan OJK Edukasi Warga Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan, Jangan Coba-Coba Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Nyawa Bisa Melayang!
Foto: Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali pada hari Jumat, 6 Oktober 2023.
Tabanan (Metrobali.com)-
Dalam upaya mencegah warga menjadi korban investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Jangkar Pemuda Nusantara (JPN) bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E.,M.M., yang akrab disapa ARW dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali pada hari Jumat, 6 Oktober 2023.
Dalam kegiatan ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Marga selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi.
Selain Rai Wirajaya turut hadir Hendra Jaya Sukmana selaku Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Tokoh Masyarakat dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Ni Putu Yuni Widiadnyani, S.S., dan Perbekel Desa Geluntung Putu Gunarsa Wiranjaya, S.H. Selain masyarakat umum, kegiatan ini juga diikuti Kader Bank Sampah Juresik Desa Geluntung.
Secara khusus Rai Wirajaya mengingatkan jangan sampai masyarakat di Desa Geluntung kena musibah investasi bodong dan pinjol ilegal. “Urat leher saya rasanya sampai putus koar-koar omongkan ini tapi masih saja ada masyarakat jadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal. Jangan mau dibodohi dengan yang bodong-bodong,” pesannya mewanti-wanti.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini menegaskan investasi bodong yang menawarkan iming-iming kentungan 10 persen perbulan tentu sangat tidak masuk akal. Dan biasanya investasi bodong ini menggunakan skema ponzi.
Sederhanya perusahaan investasi bodong mencari calon korban baru yang mau investasi untuk membayarkan pembagian bunga atau keuntungan kepada nasabah lama. Jadi sepanjang ada korban baru maka pembayaran bunga yang dijanjikan berpotensi lancar tapi ketika tidak ada korban baru mereka akan kolaps.
“Dan biasanya investasi bodong enam bulan saja sudah mati, masyarakat tidak akan bisa mendapatkan uangnya kembali,” ujar wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali ini.
Di sisi lain Rai Wirajaya juga mengaku miris banyak anak-anak muda para generasi Z dan generasi milenial yang terjerat pinjaman online ilegal. Tidak sedikit juga yang sekedar iseng coba-coba meminjam uang di pinjol ilegal, lama-lama ketagihan dan banyak juga yang tidak bisa bayar akhirnya diteror bahkan mirisnya ada yang sampai bunuh diri. Bahkan disebutkan berdasarkan data anak-anak muda umur 19-25 tahun, total melakukan pinjaman sampai Rp 18 triliun.
“Generasi milenial dan Z banyak hutang di pinjol. Banyak yang coba coba tapi akhirnya tidak mau bayar. Ini bahaya juga karena kalau mau pinjam di bank akan di-blakc list karena masih ada terdata belum melakukan pembayaran. Jadi jangan coba coba. Mereka tidak tahu data pinjman mereka di pinjol juga masuk sistem layanan informasi keuangan di OJK yang sekarang namanya SLIK, Sistem Layanan Informasi Keuangan,” papar Rai Wirajaya.
Rai Wirajaya menghimbau agar masyarakat lebih selektif dalam berinvestasi dan dalam memilih investasi juga harus mengutamakan 2L yakni Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut. Jangan sampai ketika memilih investasi masyarakat justru terjerembab hingga modalpun habis.
“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Rai Wirajaya.
Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakat bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.
“Kalau ada masalah terkait jasa keuangan hubungi OJK. Jangan sungkan-sungkan lapor kalau ada masalah. Kalau ada tawaran investasi cek di OJK, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini yang mengaku sudah sering mengingatkan masyarakat masih saja ada korban investasi bodong di Bali.
“Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, untuk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157” tegas Rai Wirajaya.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW, setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.
“Jangan berikan akses selain 3 hal tersebut, contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” ujar Rai Wirajaya. Selain itu dia juga mengingatkan untuk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.
Hendra Jaya Sukmana selaku Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI menegaskan pihaknya terus gencar mendorong literasi dan iklusi keuangan di masyarakat salah satunya melalui kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” ini.
“Kalau inklusi keuangan di Bali sudah di atas 90 persen tapi literasi keuangan yang masih rendah di angka 57 persen. Jadi ada ketimpangan antara wadah jasa keuangan yang banyak tapi pemahaman masyarakat yang kurang. Maka kami terus lakukan edukasi dengan mitra kerja di Komisi XI karena tantangannya bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat pedesaan dan perkotaan dalam peningkatan pengetahuan terkait layanan keuangan,” papar Hendra Jaya Sukmana.
Untuk terhindar menjadi korban investasi bodong, dia menekankan masyarakat jangan lupa dengan rumus sederhana 2L yakni Legal dan Logis. “Pahami 2L aja Legal dan Logis. Legalnya cek di OJK. Logisnya lihat tingkat suku bunga dan persyaratannya apakah masuk akal atau tidak,” ujar Hendra Jaya Sukmana.
Dia juga mengingatkan masyarakat selektif meminjam uang di platform pinjaman online (pinjol). Jika butuh uang pinjamlah di pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. “Tidak dilarang pinjam uang tapi pinjam di wadah yang legal,” katanya.
Pinjol yang legal tentu lembaganya jelas, bisa dicek berizin atau tidak di OJK. Pengurus dan kantornya juga jelas ada, layanan pengaduanya ada, bunga pasti lebih murah. Selain itu tentu segala syarat dan ketentuan diatur Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
“Kalau pinjol sudah berizin banyak perlindungan bagi konsumen. Kalau yang ilegal tidak tahu kantornya dimana, pengurusnya tidak jelas, bunga tidak jelas. Tiba-tiba hutang 100 ribu jadi 1 juta,” katanya.
Sementara itu Tokoh Masyarakat dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Ni Putu Yuni Widiadnyani, S.S., mengapresiasi program kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” ini.
Secara khusus pihaknya melibatkan peserta dari Kader Bank Sampah Juresik Desa Geluntung dengan harapan ketika mereka mempunyai tabungan dari hasil pengelolaan sampah, uangnya bisa diinvestasikan dengan benar, tidak sampai terjerat investasi bodong, dan juga agar terhindar dari pinjol ilegal.
“Kami takut pinjol ilegal nyantol di hati mereka dan jangan sampai mereka tertipu investasi bodong karena di luar wilayah kami ada kena jadi korban bahkan sampai bunuh diri dan itu menakutkan sekali,” ujarnya seraya menambahkan masyarakat Desa Geluntung sudah mampu mengembangkan energi baru terbarukan dalam bentuk solar panel atau panel surya dan melakukan daur ulang sampah sehingga sampah menjadi berkah.
Sementara itu Perbekel Desa Geluntung Putu Gunarsa Wiranjaya, S.H., juga mengaku bersyukur dan mengapresiasi daerahnya menjadi salah satu tempat yang yang disasar program kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” ini.
“Kami harap warga tidak ada kena musibah tertipu investasi bodong dan tidak kena jerat pinjol ilegal,” katanya lantas berharap masyarakat yang mendapatkan edukasi ini bisa menjadi agen sampaikan edukasi ke masyarakat lain. (wid)