Rai Wirajaya Bersama Yayasan Adista Raharja Widyanata dan OJK Gelar Penyuluhan Jasa Keuangan di Tabanan, Sinergi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) beserta tim ARW, OJK, Yayasan Adista Raharja Widyanata kali ini melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat “Door To Door” di Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu 27 Maret 2022.
Tabanan (Metrobali.com)-
Luar biasa kiprah dan kepeduliaan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) secara konsisten dan tanpa henti hadir di tengah-tengah masyarakat dan membantu meringankan beban warga di masa pandemi Covid-19.
Kali ini untuk kesekian kalinya Rai Wirajaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Yayasan Adista Raharja Widyanata kali ini melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door “Pertumbuhan Ekonomi Nasional” di Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu 27 Maret 2022.
Kegiataan ini dilakukan Rai Wirajaya mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai kebijakan dan stimulus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menyelamatkan, menjaga dan membangkitkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.
Tujuannya menjelaskan kebijakan OJK terkait pertumbuhan ekonomi nasional dalam bentuk pemberian booklet kebijakan OJK RI. Kedua, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dalam rangka pemulihan dan menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Kegiatan ini juga bentuk sinergi Rai Wirajaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Yayasan Adista Raharja Widyanata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara “door to door” terlebih dahulu dilaksanakan acara pembekalan dan seremonial di Jero Anyar Taman Prenem
Peguyangan Denpasar dari Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).
Untuk membantu masyarakat yang lagi kesusahan ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Rai Wirajaya dalam kegiatan ini juga menyerahkan bantuan sembako kepada warga Jembrana yang terdampak pandemi Covid-19.
Edukasi kerumah warga ini menyasar sebanyak 550 orang warga terdiri dari masyarakat menengah ke bawah, petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir ojek dan lainnya. Edukasi “door to door” ini bertujuan menjelaskan kebijakan menghadapi Covid 19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI.
Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kebijakan Stimulus OJK dalam menghadapi Covid 19, dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Dalam kegiatan edukasi ini, tim Rai Wirajaya secara door to door memberikan booklet “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19” dan secara langsung juga memaparkan kepada masyarakat bahwa OJK mempunyai berbagai kebijakan untuk memberikan ruang bagi para pengusaha dan sektor keuangan untuk bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19.
Rai Wirajaya mengucapkan sangat berterima kasih kepada mitra kerjanya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang tidak henti-hentinya sejak tahun 2020 hingga saat ini memasuki tahun 2022 selalu berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat.
Pasalnya, dari kegiatan “door to door” ini disamping petugas menjelaskan peranan OJK juga berkesempatan memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi yang sulit ini.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini optimis ekonomi Indonesia dan Bali khususnya dapat bangkit dan pulih seiring dengan kembalinya dimulai event event internasional dan wisatawan domestic dan macanegara mulai bergeliat kembali. ARW berharap usaha pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi ini dapat didukung oleh semua pihak agar nantinya dapat meningkatakan pertumbuhan ekonomi national.
Rai Wirajaya juga menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukannya bersama OJK dalam kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door “Pertumbuhan Ekonomi Nasional” di berbagai wilayah di Bali.
“Hal ini bertujuan menjelaskan kebijakan OJK kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait stimulus OJK didalam mendorong roda ekonomi terus bergerak,” kata Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan ini di sela-sela kegiatan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini menegaskan OJK menjadi salah satu pilar yang penting dan punya peran strategis dalam menjaga perekonomian nasional di tengah tekanan dan perlambatan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
OJK, lanjut Rai Wirajaya, terus mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan. Pihaknya mendukung upaya OJK untuk terus melakukan sinergi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Kami juga ikut berperan mensosialisasikan kebijakan OJK dan memberikan edukasi ke masyarakat,” jelas Rai Wirajaya.
Politisi senior PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini mengajak semua elemen masyarakat, pelaku usaha/dunia untuk bersama-sama bersinergi bergandengan tangan mendukung kebijakan pemerintah maupun OJK agar perekonomian nasional khususnya Bali segera bangkit dan pulih. Untuk itu, Rai Wirajaya berharap semua pihak harus berkolaborasi dan bersinergi keluar dari pandemi dan resesi ekonomi.
“Kita lakukan apa yang bisa kita lakukan, jangan menyerah. Sebab badai pandemi Covid-19 pasti berlalu, ekonomi akan segera bangkit dan pulih,” harap Anggota DPR RI tiga periode ini mengakhiri.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.
Beberapa diantaranya yaitu POJK Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, POJK Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, POJK Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan POJK Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. (dan)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.