Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” di Kabupaten Gianyar, Jumat 10 Februari 2023.

Gianyar (Metrobali.com)-

Investasi bodong masih saja terus memakan korban. Masyarakat baik kelas menengah bawah maupun dari kalangan terpandang juga tidak lepas dari jerat investasi bodong ini.

Karena itu untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak terus timbul korban baru dari invetasi bodong itu Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terus turun dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dan jangan sampai terjebak investasi bodong serta juga berhati-hati menggunakan layanan pinjol illegal.

“Jangan muda tertipu, jangan mudah termakan rayuan dan iming-iming mendapatkan imbal hasil besar tapi ternyata itu investasi bodong. Maunya untung malah buntung dan tidak bisa tertolong,” kata Rai Wirajaya saat mengedukasi warga melalui kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” yang kali ini dilaksanakan di Kabupaten Gianyar, Jumat 10 Februari 2023. Edukasi ini digelar bersama OJK dan Yayasan Arya Raditya Wiraguna.

Dalam kesempatan ini Rai Wirajaya juga hadir langsung bersama putrinya Anak Agung Istri Paramita Dewi yang akrab disapa Jung Mita yang juga tokoh milenial yang turut mengedukasi warga khususnya para generasi muda dan milenial.

Rai Wirajaya mengungkapkan dirinya mengaku miris dan prihatin masih saja ada masyarakat yang tergoda berinvestasi pada hal-hal yang tidak jelas dan menjanjikan keuntungan besar tapi ternyata itu bodong, tipu-tipu dan menerapkan skema ponzi.

“Kasihan masyarakat terus menjadi korban. Begitu ada investasi yang menawarkan hasil tinggi sampai 10 persen langsung tergoda tapi mengecek lebih dulu itu logis atau tidak dan perusahaannya legal atau tidak. Sebenarnya tidak mungkin ada suatu investasi dapat 10 persen per bulan. Kalaupun main di pasar modal tidak sampai segitu secara terus menerus, pasti ada naik turunnya dan bisa juga lost (hilang) semua,” papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini.

Rai Wirajaya lantas mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri skema ponzi. Pertama, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Kedua, proses bisnis investasi yang tidak jelas. Ketiga, produk investasi biasanya milik luar negeri. Keempat, staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.

Kelima, pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi. Keenam, mengundang calon investor dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figure. Ketujuh, pengembalian uang investor akhirnya macet di tengah-tengah.

“Jadi kalaupun mau coba-coba suatu investasi jangan langsung besar dulu. Jangan juga terlalu cepat nambah investasi karena kalau investasi  itu bodong dan pakai skema ponzi paling-paling hanya bertahan dan mampu membayar selama 6 bulan, selebihnya pasti macet total dan uang tidak bisa kembali,” terang Rai Wirajaya.

“Yang penting juga jangan rakus, jangan tamak, jangan takabur ingin cepat-cepat kaya, apalagi sampai jual tanah warisan untuk investasi tapi akhirnya kena tipu dan bodong,” sambung wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi memperjuangkan kepentingan Bali di DPR RI ini.

Dirinya lantas membagikan tips aman berinvestasi untuk menghindari skema ponzi yakni ingat selalu terapkan 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasnya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Agung Rai Wirajaya.

Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakata bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.

“Jadi cek kesana, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang. Jadi kasihan masyarakat kita. Maka berhati-hatilah melakukan kegiatan investasi,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

Wakil rakyat yang dikenal bersahaja dan rajin turun membantu masyarakat ini juga mengingatkan masyarakat untuk waspada tehadap layanan pinjaman online (pinjol) illegal karena sama berbahayanya dengan investasi bodong. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

Bahkan Agung Rai Wirajaya mengaku pernah punya pengalaman buruk dengan layanan pinjol tidak bertanggung jawab yang seenaknya mengumbar data pribadi dan melakukan penagihan kepada dirinya yang padahal tidak pernah melakukan pinjaman. Hal itu bisa terjadi karena jika data KTP kita bocor maka bisa saja digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online mengatasnamakan diri kita.

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat yang dilaksanakan secara “door to door” namun tetap dengan protokol kesehatan cegah Covid-19 ini menyasar 550 orang di Kabupaten Gianyar dimana tim dari ARW bersama OJK juga memberikan bingkisan atau souvenir yang sekiranya dapat sedikit meringankan beban masyarakat di kala masa pemulihan dampak pandemi Covid-19 seperti saat ini. (wid)