Foto: Tim dari Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) menyambangi warga di Kabupaten Bangli secara door to door mengedukasi dan mensosialisasikan “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19″ Minggu (21/2/2021).

Bangli (Metrobali.com)-

Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) terus bergerak turun ke masyarakat mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai kebijakan dan stimulus untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjaga dan membangkitkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.

Kali ini bersama OJK dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradah Indonesia kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19″, kembali dilakukan di Kabupaten Bangli, Minggu (21/2/2021).

Edukasi door to door ini menyasar sebanyak 500 orang warga terdiri dari masyarakat menengah ke bawah, petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir ojek dll.

Dalam kegiatan edukasi ini tim Rai Wirajaya secara door to door memberikan booklet “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19” dan secara langsung juga memaparkan kepada masyarakat bahwa OJK mempunyai berbagai kebijakan untuk memberikan ruang bagi para pengusaha dan sektor keuangan untuk bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19.

Kegiatan ini pun disambut antusias warga yang merasakan dampak positif kebijakan OJK dalam menjaga perekonomian di tengah pandemi misalnya adanya restrukturisasi kredit yang dirasakan sangat meringankan beban warga.

Edukasi door to door ini bertujuan menjelaskan kebijakan menghadapi Covid 19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid 19, dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Banyak kebijakan yang telah diluncurkan OJK dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional Misalnya pada 2020, OJK telah memberikan ruang gerak melalui program restrukturisasi kredit dan pelonggaran penilaian kualitas kredit satu pilar.

Itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Sedianya aturan itu berlaku hingga Maret 2021. Namun karena pandemi masih merebak dan kelonggaran tersebut dirasa masih diperlukan, OJK memperpanjang kebijakan tersebut hingga Maret 2022.

Kebijakan itu kemudian dituangkan dalam POJK 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam kesempatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19″,tim Rai Wirajaya juga menyalurkan 500 paket sembako secara door to door bagi peserta kegiatan ini.

Warga juga menyampaikan terima kasih atas kepedulian yang terus ditunjukkan Rai Wirajaya dan OJK meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara door to door maka bertempat di Jero Taman Prenem Desa Adat Peguyangan, Kota Denpasar dilaksanakan acara pembekalan dan seremonial yang diwakili oleh Anak Agung Made Suarta selaku Tenaga Ahli (TA) dari anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Agung Suarta mewakili Rai Wirajaya mengucapkan sangat berterima kasih kepada mitra kerjanya OJK yang sangat peduli dan tidak henti berperan aktif dalam penanganan Covid-19 khususnya di Provinsi Bali.

Dalam kegiatan door to door ini di samping petugas menjelaskan peranan OJK juga berkesempatan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak covid 19 stimulus sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi yang sulit ini.

Sebelumnya Rai Wirajaya mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu pilar yang penting dan punya peran strategis dalam menjaga perekonomian nasional di tengah tekanan dan perlambatan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. OJK pun terus mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan

“Kami dukung upaya OJK untuk terus melakukan sinergi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kami juga ikut berperan mensosialisasikan kebijakan OJK dan memberikan edukasi ke masyarakat,” kata Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan ini.

Rai Wirajaya  mengajak semua elemen masyarakat, pelaku usaha/dunia untuk bersama-sama bersinergi bergandengan tangan mendukung kebijakan pemerintah maupun OJK agar perekonomian nasional khususnya Bali segera bangkit dan pulih.

“Kita harus berkolaborasi bersinergi keluar dari pandemi dan resesi ekonomi. Kita lakukan apa yang bisa kita lakukan dan jangan menyerah. Sebab badai pandemi Covid-19 pasti berlalu, ekonomi akan segera bangkit dan pulih,” tegas Rai Wirajaya yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali ini. (wid)