Denpasar, (Metrobali.com)-

Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra mengikuti diskusi Webinar via teleconference dari Founder of Independent Research Advisory Indonesia Lin Che Wei, terkait perkembangan covid 19 di Denpasar, Jumat (15/5) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Dalam diskusi ini Founder of Independent Research Advisory Indonesia Lin Che Wei ingin menanyakan perkembangan yang terjadi di Bali telah menarik perhatian khususnya bagi Independent Research Advisory Indonesia yang saat ini melaksanakan riset kebijakan public ditengah pandemic Covid 19. Sampai dengan data per 10 Mei 2020, Bali sudah mencapai 67% kasus selesai, dimana 98% diantaranya merupakan kesembuhan. Angka ini jauh berada diatas rata-rata nasional, dimana Indonesia secara keseluruhan baru mencapai 26%.

“Kami ingin tahu bagaimana Bali bisa menekan pertumbuhan kasus dan mendorong tingkat kesembuhan, yang sebelumnya di Bali diprediksi memiliki angka kasus yang tinggi dalam perkembangan covid 19 ini karena banyak warga asing yang ada dan sebagai destinasi tempat bertemunya warga asing maupun domestic. Serta langkah apa yang digunakan pemerintah daerah untuk menekan kasus covid ini,” pungkasnya.

Semua hasil diskusi ini nantinya akan dijadikan sebagai contoh wilayah lain agar bisa menerapkan langkah-langkah pencegahan covid 19 seperti di Kota Denpasar selama ini.

Sementara Walikota Denpasar Rai Mantra mengatakan, berbagai langkah sudah dilakukan Pemkot Denpasar dalam pencegahan dan pemutusan rantai perkembangan covid 19 ini sesuai protokol Kesehatan pemerintah pusat. Seperti penyemprotan disinfektan secara rutin di setiap wilayah Denpasar, juga dilaksanakan pemantauan bagi WNA/WNI dengan riwayat berkunjung ke negara tertular, orang yang kontak dengan positif covid, bekerja atau mengunjungi faskes yang menangani kasus. Pengecekan dan pemeriksaan di prioritaskan pada orang yang memiliki riwayat perjalan ke negara tertular dengan sistem jemput bola. Carantina untuk para PMI, menghimbau masyarakat utamanya tentang Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). Pemberian bantuan sembako dan BLT kepada masyarakat terdampak

Selain itu langkah terbaru Pemkot dalam penvegahan covid 19 membuat Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat desa, kelurahan dan desa adat dalam percepatan penanganan Covid-19 yang sudah disetujui Gubernur Bali. Dan diberlakukan pertanggal 15 Mei 2020 di Denpasar.

Dimana Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktifitas masyarakat. Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini, hanya saja juga diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan local.

Rai Mantra mengatakan dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas diluar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti Sosial Distancing, Physical Distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah disamping juga karena kasus covid 19 masih terjadi.

Menurutnya beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko,  pasar tradisional dan usaha lainnya

“Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya. (ays’/humas.dps)