PWI Bali Harap Wartawan Selalu Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik
Denpasar (Metrobali.com)
Orientasi Keorganisasian dan kewartawanan (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi sebuah pedoman jika ingin menjadi wartawan yang profesional, Tanggungjawab pers tercermin dalam fungsi, kewajiban, hak, dan peranan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Bali Budiharjo saat memberikan pembekalan tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Perilaku Wartawan.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali menggelar Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK) di Balai Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, Denpasar, Sabtu (13/5/2023).
Sebanyak 31 wartawan dari berbagai media massa di Bali ini mendapatkan pembekalan terkait norma dan etika profesi didalam kegiatan OKK tersebut sebagai salah satu syarat wajib untuk menjadi anggota PWI.
Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra menyampaikan bahwa Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga PWI sejatinya menjadi pedoman wajib dalam menjalankan amanah yang diperintahkan organisasi PWI bagi segenap profesi wartawan di Bali.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Bali Emanuel Dewata Oja mengingatkan bahwa perilaku dan norma-norma hukum yang tercakup didalam UU Nomor 40 Tahun 1999 hendaknya tidak boleh dilanggar dengan materi tentang Hukum Pers.
Dirinya juga mengkomparasi eksistensi terkait antara wartawan yang ideal dengan wartawan abal-abal.
Seluruh materi dalam kegiatan Orientasi Keorganisasian dan kewartawanan (OKK) dibawakan dengan lugas, serius tapi santai. (hd)