Denpasar (Metrobali.com) –

Kasus sengketa tanah Desa Pakraman Julah Buleleng Nomor 18/G/PTUN-DPS dan 19/G./2020./PTUN-DPS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bali, Denpasar yang diumumkan melalui E-Court, Rabu 6 Januari 2021 lalu akhirnya diperkuat putusannya oleh PTUN Surabaya yang memuat isi amar putusan PTUN yang tetap menolak Gugatan Klaim Sepihak Atas Tanah Desa Julah Buleleng dari I Wayan Darsana dan I Made Sidia melalui Putusan No 89/B/2021/PT TUN Sby No.18/G/2020/PTUN Dps atas nama Penggugat I Made Sidia dan Putusan No 90/B/2021/PT TUN Sby Jo 19/G/2020/PTUN Dps I Wayan Darsana.

“Hal ini memperkuat keberadaan atau eksistensi yang telah bersertifikat pada tahun 2018 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sah milik Desa Pakraman Julah, maka dengan demikian klaim gugatan I Wayan Darsana dan I Made Sidia terhadapnya menjadi gugur meskipun kemudian kedua Penggugat telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata IGN Wira Budiasa Jelantik SH., Kuasa hukum Tergugat ketika ditemui di Denpasar, Rabu (12/5/2021).

“Kami tetap optimis untuk mengawal kasus ini, karena hak dari mereka untuk mengajukan Kasasi dan biarlah nantinya para hakim-hakim yang mulia di Mahkamah Agung menilai dan menganalisa sendiri produk hukum yang melekat pada Sertifikat tanah yang dihasilkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 tersebut yang merupakan salah satu program unggulan dari Presiden Jokowi,” kata IGN Wira Budiasa Jelantik SH., dari Kantor Hukum Bali Bagus Law Office.

Seperti diketahui, Putusan PTUN Denpasar Menetapkan untuk Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi mengenai Masa Tenggang waktu mengajukan gugatan dan Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima dan Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.408.900 (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Sementara itu Kelian Desa Adat Julah, Buleleng mengharapkan yang terbaik dari hasil putusan Kasasi MA nantinya, “Kami bersyukur atas penetapan PTUN atas tanah-tanah yang sejatinya milik desa adat dan kami berkomitmen sejak lama bahwa tanah-tanah tersebut memang sepenuhnya dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat”.

Bermula dari terbakarnya kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng pada tahun 1999, Berdasarkan surat petunjuk penanganan akibat terbakarnya kantor pertanahan Kabupaten Buleleng yang dikeluarkan Kepala BPN RI bahwa setiap sertifikat tanah yang terbit sebelum kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng terbakar harus dilakukan pendataan ulang.

Pada saat pendataan ulang keduanya malah mengakui secara sepihak tanah milik Desa Pakraman Julah yang sudah bersertifikat pada tahun 2018 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, sehingga menimbulkan sengketa gugatan No 18/G/PTUN-DPS dan No 19/G/PTUN-DPS antara Desa Pakraman Julah dengan I Wayan Darsana dan I Made Sidia.

Terhadap sengketa tersebut sudah pernah dimediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, namun hasilnya gagal karena tidak ada kesepakatan untuk berdamai. Sehingga keduanya mengajukan gugatan TUN terhadap sertifikat-sertifikat yang dimiliki Desa Pakraman Julah ke PTUN dengan Tergugat I BPN Singaraja dan Tergugat II I Ketut Sidemen sebagai Kelian Adat Desa Pakraman Julah, Buleleng yang diwakili oleh kuasa hukum IGN Wira Budiasa Jelantik SH., Gusti Ngurah Yogi Semara SH., KD Dewantara Rata SH. Dan I Dewa Gede Ngurah Anandika Atmaja SH. HD-MB