Taufiqurrahman Syahuri

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengkhawatirkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian UU Nomor 18 Tahun 2011 justru berpotensi terjadi kekosongan anggota KY.

“MK memang konsisten dengan putusan sesuai dengan konstitusi, namun ini justru akan menjadi persoalan jika DPR hanya menyetujui empat calon yang diajukan pemerintah, sehingga ada tiga anggota yang kosong,” kata Taufiq di Jakarta, Rabu (24/12).

Taufiq mengakui bahwa dalam UUD 1945 DPR hanya menyetujui atau menolak calon yang diajukan presiden, tidak melakukan seleksi kembali.

Anggota KY ini mengusulkan perlu ada peraturan dari Tim Panitia Seleksi jika calon yang diusulkan ada yang tidak disetujui oleh DPR.

Menurut dia, perlu ada rangking calon yang diajukan, sehingga ada calon yang ditolak bisa kembali mengajukan penggantinya.

“Tetapi jika cuma tujuh yang lolos, pansel harus kembali membuka pendaftaran, melakukan seleksi kembali dari awal dan selanjutnya diajukan ke DPR, DPR akan kembali rapat untuk menyetujui atau menolak. Ini yang akan memakan waktu lama,” katanya.

Taufiq mengakui bahwa putusan MK ini seperti putusannya dalam seleksi hakim agung, namun hal ini berbeda karena hakim agung anggotanya banyak berbeda dengan anggota KY yang hanya tujuh orang jika terjadi kekosongan sangat terasa.

Dalam pemebritaan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang dimohonkan oleh Rektor dan Dosen Universitas Islam Indonesia Prof. Edy Suandi Hamid dan Sri Hastuti Puspitasari, Selasa (23/12).

MK mengganti frasa “sebanyak 21 calon” dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c UU KY menjadi “sebanyak tujuh calon”, sehingga bunyi selengkapnya menjadi: “Panitia seleksi mempunyai tugas: … c. menentukan dan menyampaikan calon anggota Komisi Yudisial sebanyak tujuh calon dengan memperhatikan komposisi anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari”.

MK juga memutuskan frasa “wajib memilih dan” dalam Pasal 28 ayat (6) UU KY juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “berwenang menyetujui atau tidak menyetujui”, sehingga selengkapnya menjadi: “DPR berwenang menyetujui atau tidak menyetujui untuk menetapkan tujuh calon anggota dalam waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden”.

Selain itu, MK juga menghapus frasa “sebanyak tiga kali dari” dalam Pasal 37 ayat (1) UU KY dan menggatinya dengan “sebanyak sama dengan: sehingga, bunyi pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, Presiden mengajukan calon anggota pengganti sebanyak sama dengan jumlah keanggotaan yang kosong kepada DPR”. AN-MB 

activate javascript