Putusan Kasus Bapak Setubuhi Anak Kandung Ditunda
Ilustrasi
Jembrana (Metrobali.com)
Sidang putusan dugaan kasus bapak setubuhi anak kandung dengan terdakwa IMSHD (39) di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, ditunda.
PN Negara akan menggelar sidang ulang mengkonfirmasi atau meminta kembali keterangan korban NPY (13). Pada saat sidang replik penuntun umum, Selasa (14/11/2023) di PN Negara, korban mencabut kembali keterangannya.
“Jika sidang ulang, sidang putusan dipastikan diundur. Karena akan ada sidang untuk kembali memeriksa keterangan korban, karena korban sempat membuat surat pernyataan mencabut keterangannya,” jelas Kasi Intelijen Kejari Jembrana, Fajar Said, Selasa (14/11/2023).
Fajar mengaku bingung dan tidak bisa menjelaskan alasan kenapa korban mencabut keterangannya. Karena korban saat dikonfrontir dengan terdakwa, tetap pada keterangannya bahwa ia telah disetubuhi berulang kali sampai 11 kali oleh ayah kandungnya, terdakwa IMSHD.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa dia (korban) sampai mencabut keterangannya. Padahal saat dikonfrontir dengan terdakwa di persidangan korban tetap pada keterangannya bahwa memang benar korban telah disetubuhi oleh ayahnya,” ungkapnya.
Guna meyakinkan kondisi korban, kata Fajar, Penuntut Umum akan menghadirkan psikiater untuk membuktikan kondisi korban dalam keadaan baik. “KUHAP memang memberikan peluang untuk sidang ulang, kita ikuti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan psikiater untuk membuktikan bahwa anak ini memang baik-baik saja,” terangnya.
Ia mengaku belum bisa memastikan, apakah dengan adanya sidang ulang akan memberikan peluang terdakwa bebas. Namun yang pasti akan menguntungkan terdakwa. ‘Kami masih menunggu proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa IMSHD dilaporkan karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NPY (13). Mirisnya lagi, korban yang masih duduk di banggku SMA di Denpasar disetubuhi hingga 11 kali sejak awal tahun 2022 sampai bulan Pebruari 2023.
Persetubuhan dilakukan di Denpasar, Badung dan terakhir dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
JPU Kejari Jembrana menuntut terdakwa IMSHD selama 15 tahun penjara dan membayar Restitusi sebesar Rp. 42.720.000. karena melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Komang Tole)